VOICE Indonesia
Hukum

RUU PSDK Mulai Dibahas di DPR, Apa Saja Point Pentingnya?

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
RUU PSDK Mulai Dibahas di DPR, Apa Saja Point Pentingnya?
RUU PSDK Mulai Dibahas di DPR, Apa Saja Point Pentingnya?

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memasuki tahap pembahasan tingkat I di DPR RI bersama pemerintah. Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyerahkan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026 untuk dibahas dalam rapat panitia kerja.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyatakan lembaganya turut berkontribusi dalam penyusunan RUU bersama tim pemerintah lintas kementerian. LPSK menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di lapangan. "Agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan," ujar Susilaningtias pada Sabtu (4/4/2026). Sejumlah substansi menjadi fokus pembahasan. Di antaranya perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban. RUU juga mengatur penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bentuk pemulihan hak korban tindak pidana. Pengaturan ini penting untuk memastikan korban mendapatkan haknya secara penuh dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga : RUU HPI Diklaim Bisa Lindungi Anak WNI di Luar Negeri "Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban," katanya. Susilaningtias menjelaskan penguatan regulasi diperlukan untuk menjawab dinamika penegakan hukum. Revisi undang-undang diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik dalam mekanisme perlindungan serta memperkuat peran pemerintah daerah. LPSK mendorong fleksibilitas kelembagaan agar dapat menjalankan tugas secara optimal. Hal ini termasuk dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di berbagai kasus pidana. "Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana," ujarnya. Susilaningtias menegaskan seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting. Pemerintah dan DPR diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif dan komprehensif. "Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting," katanya. Wakil Ketua LPSK berharap pembahasan dapat memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban dalam kerangka peradilan pidana yang berkeadilan. Regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa mendatang. "Agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal," pungkasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Imigrasi: Garda Terdepan Penjaga Pintu Gerbang dalam Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#LPSK#Perlindungan saksi dan korban#RUU PSDK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.