VOICE Indonesia
Hukum

Sahroni Dukung Penghentian Kasus Guru Honorer, Hukum Jangan Melukai Rasa Keadilan

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Sahroni Dukung Penghentian Kasus Guru Honorer, Hukum Jangan Melukai Rasa Keadilan
Sahroni Dukung Penghentian Kasus Guru Honorer, Hukum Jangan Melukai Rasa Keadilan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan dukungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menghentikan penyidikan kasus guru honorer M. Misbahul Huda. Sahroni memandang guru honorer tersebut tidak ada niat jahat dalam tindakan yang dilakukan. “Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” ujar Sahroni dalam keterangannya. Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat. Lalu, sumber gajinya juga berbeda, memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. "Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali,” sambungnya. Sahroni pun meyakini Kejagung akan terus menjaga dan mengedepankan hati nurani dalam menjalankan perannya. “Saya juga percaya bahwa Kejagung sebagai salah satu garda terdepan penegak keadilan, akan terus konsisten dengan nilai-nilai seperti ini,” ujarnya. Sahroni mengatakan, hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. “Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” terangnya. Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi rangkap jabatan guru tidak tetap (GTT) akhirnya dihentikan. Kejaksaan Agung memastikan kasus dihentikan usai perkara diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Salah satu pertimbangan penghentian kasus, yakni tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penghentian kasus dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Kasus rangkap jabatan berupa guru tidak tetap dan pendamping lokal desa (PLD) awalnya diambil alih Kejati Jatim. "Diambil Kejati Jatim, lalu per Rabu (25/2) kasus dihentikan penyidikannya," ujarnya. Terdapat sejumlah pertimbangan dilakukan penghentian terhadap kasus tersebut. Yakni, perbuatan melawan hukum negatif atau perbuatan melawan hukum bisa dihapus bila tidak bertentangan dengan kesadaran hukum atau asas masyarakat tidak tertulis. "Pertimbangan lainnya, tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan," paparnya. Diketahui, kerugian negara Rp118 juta yang sempat disebut Kejari Probolinggo berasal dari gaji atau honor tersangka menjadi PLD selama lima tahun. Dihitung sejak 2019 hingga 2022 dan 2025. "Kami juga mempertimbangkan kepentingan umum sekaligus benefit penanganan perkara," terangnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Ahmad Sahroni#guru honorer#Kejati jatim#korupsi rangkap jabatan guru tidak tetap#wakil ketua komisi IiII DPR RI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.