VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan pemerintah daerah mengintensifkan operasi terpadu pemberantasan peredaran narkotika di kawasan rawan seluruh Indonesia.
Penindakan ini menyasar pusat-pusat peredaran di Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, hingga wilayah Sulawesi dan Kalimantan.
Operasi terpadu tersebut dilaksanakan sebagai komitmen tegas pimpinan tertinggi kepolisian dalam mengikis habis jaringan peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan.
“Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak,” kata Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Suyudi menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba menuntut kolaborasi kuat lintas sektoral demi mempersempit ruang gerak para pelaku dan bandar.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ucapnya.
Sejak awal Oktober 2026, jajaran gabungan telah menggerebek sejumlah titik krusial. Pada Jumat (9/10/2026), penindakan di Jakarta Barat menyasar Kampung Ambon (Cengkareng) dan Kampung Boncos (Palmerah) dengan mengamankan 24 orang beserta barang bukti narkotika.
Di Sumatera Utara, petugas menyisir sembilan titik rawan, mengamankan 36 orang, serta menyita 102 gram sabu.
Sementara di Riau, operasi di tempat hiburan malam mengamankan 68 orang, di mana 63 orang di antaranya positif mengonsumsi zat narkotika.
Penindakan serentak juga meluas ke Palembang, Palangka Raya, Palu, hingga Makassar.
Di kawasan Borta, Tallo, Makassar, tim gabungan mengamankan 104 orang, termasuk tiga terduga bandar.
Dalam skema penegakan hukum, Polri menerapkan perlakuan terpisah antara penyalahguna dan pengedar.
Pengguna yang memenuhi kriteria diarahkan ke program rehabilitasi, sedangkan bandar diproses pidana secara tegas.
Suyudi menambahkan, penanganan ini sejalan dengan prinsip "Polisi Bersama Masyarakat" untuk memutus rantai pasokan hingga ke tingkat akar. (af)



























