VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kedua tersangka kasus pembunuhan anak di Cilacap dapat dijerat pemberatan hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati, demikian disampaikan Kementerian PPPA pada Sabtu (16/8/2025). Kementerian PPPA menguraikan berbagai pasal yang dapat dikenakan kepada ibu kandung dan pasangannya yang menjadi pelaku penganiayaan berujung kematian.
Tersangka dapat dikenai Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Hukuman ini dapat ditambah sepertiga karena salah satu tersangka merupakan orang tua korban sesuai Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 338 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Apabila pembunuhan tersebut terbukti telah direncanakan oleh kedua tersangka, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Menteri PPPA Ajak Anak Terlibat Jaga Lingkungan Lewat Bermain Sambil Belajar
Pasal 340 KUHP memberikan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Menteri PPPA menegaskan kasus di Cilacap ini menjadi gambaran nyata dari lemahnya sistem perlindungan anak bahkan di lingkungan terkecil. Diperlukan intervensi secara holistik, pendekatan keluarga, dan edukasi positif terhadap para orang tua terkait pola pengasuhan untuk mencegah pengabaian hingga penganiayaan terhadap anak.
Baca Juga:
Menteri PPPA Sebut Peringatan HAN 2025 Momentum Nyata Lindungi dan Berdayakan Anak Indonesia
Menteri PPPA kembali menyebut kasus ini sebagai kejahatan multidimensi yang melibatkan berbagai faktor kompleks.
"Kasus penganiayaan hingga pembunuhan anak oleh pacar ibu kandung, bahkan diduga keterlibatan ibu kandung sebagai pelaku merupakan kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural," kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menekankan pentingnya peran aktif negara, masyarakat, dan lingkungan dalam melindungi anak dari kekerasan melalui hotline yang tersedia.
"Negara, masyarakat, dan lingkungan juga harus turut aktif dalam meningkatkan pengawasan lingkungan, mendeteksi, dan melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08-111-129-129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya," tutup Menteri PPPA.