VOICE Indonesia
Hukum

Tersangka Pemerasan Izin TKA Dituntut 9,5 Penjara

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tersangka Pemerasan Izin TKA Dituntut 9,5 Penjara
Tersangka Pemerasan Izin TKA Dituntut 9,5 Penjara
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) duduk di kursi terdakwa dengan tuntutan penjara antara 4 hingga 9,5 tahun. Jaksa meyakini mereka memeras agen dan pemberi kerja yang mengurus izin tenaga kerja asing selama hampir satu dekade. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menegaskan seluruh terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Perbuatan mereka dinilai bertentangan langsung dengan program pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah. "Menyatakan Terdakwa Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan. Total uang yang diperas dari agen pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing selama periode 2017 hingga 2025 mencapai Rp135,29 miliar. Para terdakwa tidak hanya meminta uang tunai melainkan juga barang mewah berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS dan satu unit mobil Innova Reborn. "Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata jaksa. Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Haryanto yang menjabat Direktur PPTKA periode 2019 hingga 2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024 hingga 2025 dan kini masih aktif sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Ia dituntut 9,5 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp84,72 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Baca Juga : Sidang ke-9 Kasus K3 di Kemnaker, Noel Klaim Tak Ada Saksi Seret Namanya Tuntutan setara juga dijatuhkan kepada Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA periode 2017 hingga 2019 yakni 9,5 tahun penjara dan denda Rp700 juta dengan uang pengganti Rp25,2 miliar subsider 4 tahun kurungan. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA periode 2021 hingga 2025 dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp9,47 miliar subsider 3 tahun kurungan. Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA periode 2024 hingga 2025 dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta dengan uang pengganti Rp3,25 miliar subsider 3 tahun kurungan. Tiga terdakwa lainnya yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Uang pengganti yang dibebankan kepada Putri sebesar Rp6,39 miliar, Alfa Rp5,23 miliar, dan Jamal Rp551,16 juta. Tuntutan paling ringan dijatuhkan kepada Suhartono selaku mantan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020 hingga 2023 yakni 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#Pemerasan Izin TKA#sidang tipikor K3
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.