VOICE Indonesia
Hukum

UU P2MI Bakal Direvisi, Ini Poin-Poin yang Jadi Sorotan Publik

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
UU P2MI Bakal Direvisi, Ini Poin-Poin yang Jadi Sorotan Publik
UU P2MI Bakal Direvisi, Ini Poin-Poin yang Jadi Sorotan Publik
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU P2MI) tengah menjadi perhatian publik. Pemerintah dan DPR menilai revisi ini dapat memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), namun sejumlah pihak menilai efektivitasnya akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya dimensi pelindungan yang komprehensif dalam perubahan regulasi tersebut. “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi pelindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” ujarnya di Jakarta pada Selasa (11/11/2025). Baca Juga: Polisi Gagalkan TPPO di Sikka, Satu Pelaku Ditangkap Menurut Lestari, perlindungan pekerja migran juga perlu mempertimbangkan aspek gender dan hak asasi manusia, mengingat banyak PMI perempuan bekerja di sektor domestik yang rawan pelanggaran. Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti lemahnya tata kelola migrasi yang selama ini kerap menjadi celah pelanggaran hak PMI. Baca Juga: Pemalsuan Dokumen E-PMI Terbongkar, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara “Sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra-penempatan kerja terkait hak-hak PMI,” kata Anis dalam keterangan di laman komnasham.go.id pada Jumat (14/03/2025). Ia menambahkan, tanpa mekanisme penegakan hukum yang kuat, perubahan undang-undang hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata bagi pekerja migran. Dari sisi legislasi, Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, Hendro Subiyantoro menjelaskan bahwa salah satu fokus revisi adalah perluasan kategori pekerja migran. “Siapapun yang bekerja di luar negeri harus dilindungi. Jangan sampai karena alasan pekerja murah lalu statusnya disebut magang,” ujarnya saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/09/2025). Hendro menilai, dengan memperluas cakupan definisi PMI, negara dapat memastikan seluruh warga negara yang bekerja di luar negeri mendapat hak dan perlindungan yang sama. Namun kelompok masyarakat sipil justru melihat revisi ini belum mencerminkan keterlibatan publik secara penuh. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menilai proses pembahasan masih tertutup dan tidak melibatkan kelompok terdampak secara langsung. “Proses revisi dilakukan secara tidak demokratis, tidak transparan dan tidak inklusif, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama pekerja migran dan komunitas pekerja migran,” tulis pernyataan SBMI di laman sbmi.or.id pada Jumat (14/03/2025). Menurut SBMI, banyak substansi perlindungan dalam UU sebelumnya belum terealisasi optimal, sementara perubahan kelembagaan sering kali memakan waktu panjang tanpa kepastian layanan di lapangan. Adapun pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjadi salah satu poin penting dalam rancangan revisi. Lembaga ini akan bertanggung jawab langsung terhadap urusan migrasi dan perlindungan pekerja di luar negeri. Namun, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum masih dinilai lemah. Menurut draf yang beredar di laman jdih.dpr.go.id, pemerintah juga menyiapkan aturan lebih tegas mengenai sanksi bagi penyalur ilegal dan sistem pelaporan daring bagi pekerja migran. Dari perspektif dunia usaha, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengingatkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha. “Pada prinsipnya, kita semua bekerja untuk pengelolaan pekerja migran yang lebih baik ke depan. Namun kepentingan dunia usaha juga perlu diperhatikan. Kita butuh pengusaha yang semakin proper dan berkembang agar mampu memberi kontribusi pajak bagi negara,” kata Martin di laman nasdemdprri.id pada Rabu (03/09/2025). Ia menegaskan bahwa naskah RUU harus disusun berdasarkan data konkret dan masukan dari berbagai sektor, bukan sekadar asumsi politik. Sementara itu, akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mustika Prabaningrum Kusumawati, menilai penguatan perlindungan harus dimulai sejak pra-penempatan. “Reformasi sistem harus dimulai dari hulu, yakni pemberdayaan desa migran dan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja global,” pungkasnya dalam seminar nasional bertema masa depan perlindungan pekerja migran di Yogyakarta, Minggu (02/02/2025). Menurutnya, tanpa pemberdayaan yang menyeluruh di tingkat daerah, migrasi tenaga kerja hanya akan menjadi pilihan terakhir bagi masyarakat desa. Meski rancangan revisi UU PPMI dianggap progresif, sejumlah pihak tetap menyoroti lemahnya partisipasi publik dalam pembahasannya. Dalam laporan hukumonline.com pada Jumat (14/03/2025), disebutkan bahwa partisipasi masyarakat dan organisasi pekerja migran masih minim. Kondisi ini dikhawatirkan dapat melemahkan legitimasi perubahan hukum dan menghambat efektivitas penerapannya di lapangan. Revisi UU PPMI 2025 menghadirkan semangat baru dalam tata kelola migrasi tenaga kerja Indonesia. Namun efektivitasnya bergantung pada sejauh mana negara mampu menerjemahkan regulasi ke dalam tindakan konkret, mulai dari pemberdayaan calon pekerja, diplomasi perlindungan di luar negeri, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran di rantai penempatan.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#MPR RI#pekerja migran#UU P2MI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.