
WNA di TKP Tewasnya Petugas Imigrasi Pernah dideportasi

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa identitas Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH yang ada dilokasi tewasnya petugas Imigrasi berinisial TF (23) di Tangerang, Banten, pada Jumat dini hari pernah dideportasi.
Hengki mengatakan bahwa KH juga pernah ditahan selama tiga tahun. "Pelanggaran Imigrasi kemudian dideportasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui, Jumat.
Baca Juga : Diduga Terlibat Tindakan Kriminal, Imigrasi Bali Tangkap Delapan WNA
Namun demikian, Hengki menyampaikan KH sudah memiliki dokumen lengkap saat kembali ke Jakarta. "Kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," katanya.
Hengki mengemukakan, pihaknya sedang mendalami hubungan KH dengan TF, termasuk motif TF mendatangi apartemen tersebut sebelum ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
"Ini masih kita dalami, yang saya sebut rangkaian perbuatan sebelum masuk ke dalam kamar apa yang terjadi, kita lagi dalami juga," kata dia.
Baca juga : Polisi Meyelidiki Protitusi diduga dikendalikan WNA Melalui Telegram
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) berasal dari Korea Selatan berinisial KH yang berada di TKP tempat tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat dini hari.
"Jadi terduga pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya, " kata Hengki.
Hengki juga telah mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik, dan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Hengki juga menambahkan sebelum mengamankan WNA tersebut, yang bersangkutan sempat mengancam pihak keamanan setempat. "Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam, " katanya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
