VOICE Indonesia
Hukum

WNI Pelaku Scam Tetap Harus Dihukum

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
WNI Pelaku Scam Tetap Harus Dihukum
WNI Pelaku Scam Tetap Harus Dihukum
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi I DPR RI meminta penanganan kasus WNI di Kamboja yang terlibat scam harus dilakukan secara proporsional. Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono menegaskan dua aspek harus dijalankan: pemulangan warga negara dan penegakan hukum bagi pelaku kejahatan. Dave menyebut negara wajib melindungi WNI di luar negeri, namun fakta sebagian dari mereka terlibat kejahatan scam tidak bisa diabaikan. Perlindungan harus diberikan terutama kepada korban eksploitasi atau yang terjebak jaringan kejahatan siber. Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Komisi I mendukung langkah Kementerian Luar Negeri yang berfokus pada pendataan WNI di Kamboja. Proses verifikasi sedang dilakukan KBRI Phnom Penh untuk mengidentifikasi warga negara yang terdampak. Setelah pendataan selesai, urusan penegakan hukum akan diserahkan kepada aparat berwenang. "Prinsipnya jelas, yaitu perlindungan warga negara adalah prioritas, namun hukum tetap harus ditegakkan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Dave, Kamis (29/1/2026). Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya menyatakan KBRI Phnom Penh telah menerima instruksi untuk melakukan pendataan dan verifikasi. Fokus Kemenlu saat ini adalah memberikan pelayanan kepada WNI yang terdampak. Proses hukum nantinya diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Baca Juga : Ribuan WNI Dilaporkan Minta Keluar dari Kamboja, Ada Apa? "Di satu sisi, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan memastikan kepulangan mereka dengan aman, terutama bagi yang menjadi korban eksploitasi atau dijebak dalam jaringan kejahatan siber," sebut Dave. Ia menambahkan pihaknya tidak bisa menutup mata terhadap fakta sebagian WNI diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan lintas negara. Untuk itu, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa mengurangi komitmen negara dalam melindungi warganya. Sugiono menegaskan perintah yang disampaikan kepada KBRI Phnom Penh adalah melakukan pendataan dan verifikasi mengenai warga negara Indonesia yang terdampak. Soal penegakan hukum akan diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang setelah proses verifikasi selesai dilakukan. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#pelaku scam kamboja#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.