VOICE Indonesia
Hukum

YLBHI Soroti 14 Poin RUU KUHAP Jelang Pengesahan

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
YLBHI Soroti 14 Poin RUU KUHAP Jelang Pengesahan
YLBHI Soroti 14 Poin RUU KUHAP Jelang Pengesahan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Proses pengesahan RUU KUHAP memicu kekhawatiran publik terkait potensi perluasan kewenangan aparat tanpa kontrol memadai. Komisi III DPR RI dan Pemerintah sebelumnya telah menyetujui RUU KUHAP untuk dibawa ke Sidang Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/11/2025) guna pengesahan. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pembahasan dilakukan dengan minim transparansi dan partisipasi bermakna. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi III DPR pada 21 September 2025 lalu, YLBHI memaparkan 14 catatan kritis yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hukum warga. Baca Juga: Buruh Jakarta Ancam Mogok Massal Jika UMP 2026 Tak Tembus Rp6 Juta "Banyak hal yang kami tanyakan pada akhirnya," ujar Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur di Jakarta, Senin (17/11/2025). Koalisi sipil menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dapat memberi ruang subjektif bagi aparat untuk menahan, menggeledah, dan menyita tanpa pengawasan pengadilan. Mereka menegaskan perlunya kontrol ketat agar tindakan aparat tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Baca Juga: Tolak Raperda KTR, Buruh Rokok Demo Gelar Aksi di Gedung DPRD Bojonegoro Isnur menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hingga tahap akhir. Ia menegaskan komitmen untuk menagih janji DPR melalui berbagai bentuk pengawasan publik. Sementara itu, Komisi III DPR mengeklaim pembahasan telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan beragam masukan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan proses legislasi telah mengakomodasi banyak pandangan. "Tentu kami mohon maaf bahwa tidak semua masukan bisa kami akomodasi," ujarnya di Senayan (13/11/2025). Rapat tingkat I pada 13/11/2025 menyepakati RUU KUHAP dibawa ke paripurna, dengan pemerintah diwakili Mensesneg Prasetyo Hadi serta Wamenkumham Eddy Hiariej. Penyelarasan dengan KUHP baru menjadi alasan percepatan. Pertemuan 22/09/2025 bersama Komnas HAM dan Wamen HAM kembali menyoroti isu teknis, seperti mekanisme upaya paksa, perlindungan korban, dan kewenangan penyidik. Panja menyatakan telah meninjau ulang sejumlah pasal. Berikut 14 poin catatan kritis koalisi masyarakat sipil: 1. Penyusunan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. 2. Penguatan advokat belum maksimal. 3. Hak bantuan hukum tidak dijamin secara eksplisit. 4. Kewenangan penyelidikan tanpa batas melalui tindakan lain dan teknik khusus. 5. Dominasi Polri sebagai penyidik utama yang menyingkirkan peran PPNS. 6. Penyidik TNI dalam perkara umum yang berpotensi melanggar HAM. 7. Tidak ada jaminan perlindungan dari penyiksaan yang selaras standar HAM internasional. 8. Kelompok rentan belum memperoleh perlindungan operasional dalam proses hukum. 9. Tidak ada mekanisme uji upaya paksa, melemahkan prinsip habeas corpus. 10. Praperadilan dilemahkan karena ruang uji tindakan aparat makin sempit. 11. Pengawasan hakim lemah karena adanya klaim “keadaan mendesak”. 12. Kemunduran komitmen HAM karena konsiderans internasional dihapus. 13. Restorative justice diterapkan tanpa jaminan perlindungan korban. 14. Pengadilan koneksitas dipertahankan sehingga TNI dapat diadili di luar peradilan umum. Koalisi memperingatkan bahwa RUU KUHAP akan berlaku tanpa masa transisi mulai 02/01/2026. Risiko kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, hingga lemahnya pengawasan yudisial menjadi kekhawatiran utama organisasi masyarakat sipil. "RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga mulai 02 Januari 2026," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025). Kelompok sipil menilai percepatan legislasi tanpa kesiapan infrastruktur dan pemahaman aparat dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Pengesahan UU KUHAP#RUU KUHAP#YLBHI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.