Skandal Paspor Sukabumi: Usia Dipangkas, Imigrasi Pilih Bungkam!
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan tertulis resmi setelah mencuatnya temuan manipulasi dokumen paspor atas nama Sitti Hajar Abdurahman yang memuat selisih usia hingga tujuh tahun lebih muda dari data Kartu Tanda Penduduk (KTP) aslinya.
Meskipun tim redaksi VOICEIndonesia.co telah melakukan pertemuan formal dengan pihak otoritas imigrasi setempat pada Rabu, 20 Mei 2026 untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, hingga kini institusi pembuat dokumen perjalanan tersebut belum juga mengeluarkan penjelasan berkekuatan hukum.
Sikap tertutup ini memicu tanda tanya besar terkait pengawasan kepengurusan administrasi keimigrasian, mengingat ketidaksesuaian data identitas berpotensi erat dengan praktik ilegal penempatan tenaga kerja di bawah umur atau pemalsuan identitas sistemis.
Berdasarkan dokumen resmi yang diverifikasi, Kartu Tanda Penduduk Elektronik milik Sitti Hajar Abdurahman yang diterbitkan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, mencatat bahwa perempuan tersebut lahir di Kampung Baru pada tanggal 16 Agustus 1980.
Namun, kejanggalan fatal ditemukan pada dokumen paspor nomor C9465491 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, di mana tanggal lahirnya diubah secara drastis menjadi 16 Agustus 1987. Perubahan data sepihak ini secara langsung memangkas usia sang pemilik dokumen dari yang seharusnya berumur 41 tahun saat paspor diterbitkan pada Juli 2022, menjadi seolah-olah berumur 34 tahun.
Secara yuridis, pembuatan paspor wajib merujuk secara mutlak pada data dasar kemendagri yang tercantum dalam KTP serta kartu keluarga guna menjamin legalitas dan perlindungan warga negara di luar negeri. Terjadinya lompatan wilayah administrasi dari Kabupaten Ende di Nusa Tenggara Timur menuju Kantor Imigrasi Sukabumi di Jawa Barat dalam penerbitan paspor ini memperkuat indikasi adanya jalur tidak resmi yang memfasilitasi pergeseran identitas tersebut, yang diduga kuat berkaitan dengan sindikat perdagangan orang atau mobilisasi pekerja migran secara non-prosedural.
Hingga berita ini diturunkan, keheningan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kian memperpanjang rantai spekulasi mengenai lemahnya akuntabilitas dan proses verifikasi biometrik di internal mereka.
Ketidakmampuan atau keengganan institusi tersebut dalam memberikan konfirmasi tertulis atas pertemuan yang sudah berlangsung seminggu lalu menjadi potret buram penegakan transparansi publik di lingkungan keimigrasian.(red)
Pilihan Redaksi
NasionalKomnas HAM vs Pemerintah Soal Revisi UU HAM Ganggu Independensi
Polemik revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 kian memanas. Komnas HAM menuding proses revisi berpotensi mengganggu independensi lembaganya, namun Kementerian HAM balik membantah keras dan menyebut revisi ini justru memperkuat kewenangan Komnas HAM.Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birok
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

















