VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli pemberian remisi kepada narapidana. Namun, jenis sanksi yang diberikan belum diungkapkan kepada publik.
"Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi," ucap Agus di Jakarta, dikutip Jumat (16/10/2026).
Agus mengatakan informasi lebih lengkap mengenai sanksi tersebut akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Dugaan praktik jual beli remisi ini mencuat setelah pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi sorotan. Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang divonis 10 tahun penjara pada 2022.
Kemenimipas kemudian mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Ia kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah sebelumnya menjalani pembebasan bersyarat.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pencabutan tersebut ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi di Bandung, Kamis (8/10).
Ishadi menegaskan, setelah pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz. Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.
Menurut Rudi, investigasi internal menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN di lapas tersebut. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz. (af)























