VOICEINDONESIA.CO, Semarang – Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, menjaring tiga warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Kabupaten Demak.
Ketiganya diduga melanggar ketentuan keimigrasian terkait izin tinggal dan lokasi kerja.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Semarang Haryono Susilo mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di kawasan proyek jalan tol tersebut.
"Dugaan pelanggaran keimigrasian tiga warga negara China itu antara lain penyalahgunaan izin tinggal serta ketidaksesuaian lokasi kerja," demikian penjelasan Haryono di Semarang, Sabtu (7/11/2026).
Menindaklanjuti temuan itu, petugas meminta ketiga WNA tersebut datang ke Kantor Imigrasi Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Haryono menjelaskan, pengawasan keimigrasian dilakukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada dan beraktivitas di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, termasuk pada kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing," katanya.
Ia menegaskan setiap warga negara asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Haryono juga memastikan penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur.
Selain itu, Imigrasi Semarang mengimbau perusahaan maupun pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian serta kesesuaian aktivitas dan lokasi kerja dengan izin yang dimiliki. (af)























