VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok membebastugaskan petugas dari seksi pelayanan terkait penerbitan paspor atas nama Uun Uneti. Langkah tersebut dilakukan di tengah sorotan dugaan cacat administrasi akibat perbedaan data tanggal lahir pada KTP dan paspor pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, dalam klarifikasi tertulisnya menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal dan pembinaan terhadap petugas yang bersangkutan.
“Dalam rangka meningkatkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian untuk perbaikan layanan ke depan telah dilakukan pembinaan internal kepada petugas yang bersangkutan serta bebas tugaskan dari seksi pelayanan,” demikian keterangan tertulisnya,selasa (27/10/2026).
Meski demikian, pihak Imigrasi Tanjung Priok menyatakan proses penggantian paspor Uun Uneti telah melalui tahapan pemeriksaan dokumen dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Persoalan ini mencuat setelah pemberitaan Voice Indonesia pada 13 Oktober 2026 mengenai penerbitan paspor Uun Uneti dan dugaan cacat administrasi yang dilaporkan kepada Subdirektorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam dokumen klarifikasinya, Imigrasi menjelaskan terdapat perbedaan tanggal lahir pada dokumen pemohon. KTP Uun Uneti mencantumkan tanggal lahir 21 Maret 1978, sedangkan paspor lama yang diterbitkan Kantor Imigrasi Bekasi mencantumkan 11 Maret 1985.
Menurut penjelasan imigrasi, Uun mengakui adanya perbedaan data tersebut dan meyakini tanggal lahir yang benar adalah 11 Maret 1985, sesuai akta kelahiran dan paspor lamanya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan supervisor dan mendapat arahan untuk melanjutkan permohonan penggantian paspor dengan mengikuti data pada paspor sebelumnya.
Imigrasi Tanjung Priok menyatakan pemeriksaan telah mencakup dokumen persyaratan, wawancara, dan pengecekan biometrik. Pihak imigrasi juga menyebut Uun tidak termasuk dalam daftar cekal, subjek warga negara ganda, maupun daftar SOI.
Dalam klarifikasinya, Imigrasi menjelaskan sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) tidak memberikan peringatan apabila data pada KTP berbeda dengan dokumen lainnya. Sebaliknya, sistem akan memberikan peringatan apabila data berbeda dengan paspor lama.
Imigrasi juga menyatakan telah memeriksa dua paspor Uun Uneti yang sebelumnya diterbitkan Kantor Imigrasi Kediri dan Bekasi. Kedua paspor tersebut mencantumkan tanggal lahir 11 Maret 1985.
Petugas disebut telah mengimbau Uun untuk memperbaiki data tanggal lahir pada KTP. Uun menyatakan bersedia melakukan perbaikan setelah kembali ke Karawang dan sebelum berangkat ke luar negeri.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Tanjung Priok menyatakan telah membuat laporan kejadian, melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), serta memberikan pembinaan internal kepada petugas terkait.
Namun, dari pernyataan tertulisnya Imigrasi Tanjung Priok belum merinci hasil akhir pemeriksaan maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi dalam penerbitan paspor Uun Uneti.
Meski demikian, hasil pemeriksaan internal menjadi hal penting untuk menjelaskan lebih lanjut dasar pembebastugasan petugas dan memastikan apakah proses penerbitan paspor tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi keimigrasian.(rnm/as/red)























