
Bayar Rp40 Juta, Enam PMI di Taiwan Di-PHK Sebelum Kerja

VOICEINDONESIA.CO, Taipei - Enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor konstruksi di Hsinchu, Taiwan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, bahkan sebelum mulai bekerja secara resmi. Padahal mereka telah membayar biaya job sebesar Rp40 juta.
Salah satu PMI asal Subang, Jawa Barat, Anwar (nama samaran), mengatakan ia bersama lima rekannya yang ditempatkan di proyek konstruksi telah diberhentikan sebelum hari kerja pertama mereka. Mereka juga dijanjikan akan mengalami pemotongan gaji sebesar NT$9.000 atau sekitar Rp4,78 juta per bulan selama sembilan bulan setelah mulai bekerja. Namun setibanya di Taiwan, Anwar dan lima rekannya hanya menerima pengenalan terkait prosedur keselamatan kerja serta lingkungan kerja tanpa mulai bekerja secara nyata, dan kegiatan tersebut berlangsung setiap hari selama sekitar dua pekan. Setelah dua pekan berlalu, agensi secara tiba-tiba memberitahukan bahwa mereka telah di-PHK sepihak sebelum benar-benar mulai bekerja. Ketika Anwar menanyakan hak gaji, pihak agensi menyatakan mereka tidak dibayar karena selama dua pekan tersebut hanya menjalani proses pengenalan. Anwar dan rekan-rekannya kini hanya bisa menunggu di tempat agensi sambil berharap dicarikan pekerjaan baru. Kasus tersebut telah dilaporkan kepada salah satu lembaga swadaya masyarakat di Taiwan dan saat ini masih dalam proses penanganan serta mediasi dengan pihak agensi. Baca Juga : Derita Kanker Stadium Empat, PMI Asal Bantul Dipulangkan ke Tanah Air Kadir, analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia KDEI Taipei, mengatakan saat ini pihaknya menyiarkan formulir pelaporan PHK PMI di Taiwan. Ia menyebut pemutusan kontrak kerja lebih awal antara majikan dan pekerja harus disetujui oleh kedua belah pihak. "Bagi yang terdampak PHK di Taiwan, silahkan isi formulir pengaduan kemudian kami akan klarifikasi pada agensi dan perusahaan penempatan di Indonesia," ujarnya pada Jumat (2/1/2026). Kadir menyebut biaya penempatan PMI sektor formal maksimal sebanyak Rp9.622.000 dan NT$25.250 atau sekitar Rp13,4 juta, berdasarkan KEPKABADAN Nomor 786 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Besaran biaya tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, biaya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, pembuatan SKCK, pembuatan visa kerja, transportasi dalam negeri, dan tiket keberangkatan. Biaya yang dibayarkan Anwar dan rekannya jauh melampaui ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah. Ketika ditanya apakah biaya penempatan tersebut dibayarkan kepada calo maupun perusahaan penempatan, Anwar mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya diberi tahu harus membayar biaya job sebesar Rp40 juta. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



