VOICE Indonesia
Internasional

6 Negara Ini Bebas Visa Kunjungan ke RI

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi editorial bergaya realistis menampilkan cap "Visa-Free" pada halaman paspor dengan nuansa dokumen perjalanan internasional.
Ilustrasi cap bebas visa pada halaman paspor(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Indonesia resmi memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada warga dari enam negara baru yakni Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan, Makau, dan Belarus mulai 9 Juli 2026.

Duta Besar RI untuk Kazakhstan Fadjroel Rachman memperkirakan kebijakan ini akan mendorong perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan hingga sekitar 2 miliar dolar AS dalam 3-5 tahun mendatang.

Fadjroel menegaskan kebijakan bebas visa bagi warga Kazakhstan merupakan salah satu puncak prestasi kerja sama bilateral kedua negara yang akan memberikan dampak signifikan bagi sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi.

"Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini," kata Fadjroel dalam keterangan KBRI Astana, Selasa (14/7/2026).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto menegaskan keputusan ini diambil melalui evaluasi mendalam yang mengacu pada Perpres Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan dengan mempertimbangkan asas timbal balik, keamanan negara, dampak pariwisata, dan potensi ekonomi.

"Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik, keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," kata Agus.

Agus menegaskan Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma dan selalu dilandasi prinsip kehati-hatian dan selektivitas. Sebelumnya Kazakhstan sudah lebih dulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia.

Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026. Dengan penambahan ini pemegang paspor Indonesia kini dapat menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.