
Meksiko Tolak Migran yang Dideportasi dari Texas di bawah UU SB4

VOICEIndonesia.co, Moskow - Pemerintah Meksiko tidak berniat menerima warganya yang akan menjalani repatriasi dari Texas yang menerapkan undang-undang SB4 yang baru dari negara bagian Amerika Serikat itu, kata Kementerian Luar Negeri Meksiko pada Rabu (20/03/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS untuk sementara memberikan wewenang kepada negara bagian Texas untuk menerapkan undang-undang negara bagian yang dikenal dengan SB4 (Senate Bill 4).
SB4 merupakan yang mengizinkan otoritas setempat menangkap migran yang dicurigai memasuki AS secara ilegal dari perbatasan selatan dan mengembalikan mereka ke Meksiko terlepas dari negara asal mereka.
Beberapa jam setelah itu, pengadilan banding federal membekukan undang-undang tersebut.
"Meksiko menegaskan kembali hak sahnya untuk melindungi hak-hak warga negaranya di Amerika Serikat dan untuk menentukan kebijakannya sendiri mengenai cara masuk ke wilayahnya," tulis Kemlu Meksiko, seperti dikutip Sputnik.
"Meksiko mengakui pentingnya kebijakan migrasi yang seragam dan upaya bilateral dengan Amerika Serikat untuk memastikan bahwa migrasi itu aman, tertib dan menghormati hak asasi manusia, dan tidak terpengaruh oleh keputusan legislatif negara bagian atau setempat."
"Dalam hal ini, Meksiko tidak akan menerima, dalam keadaan apapun, repatriasi oleh Negara Bagian Texas," kata kementerian tersebut setelah undang-undang SB4 diberlakukan, meski hanya berlaku sebentar.
Baca Juga: Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia - Jepang Terus Meningkat
Kemlu Meksiko mengecam undang-undang SB4 dengan mengatakan bahwa UU tersebut bertujuan untuk mengganggu arus migrasi dengan "mengkriminalisasi" para migran.
"Meksiko dengan tegas menolak tindakan apa pun yang mengizinkan otoritas negara bagian atau setempat untuk melakukan kontrol imigrasi, dan menangkap serta mengembalikan warga negara atau orang asing ke wilayah Meksiko," kata kementerian tersebut.
"Meksiko juga mempertanyakan ketentuan hukum yang berdampak pada hak asasi manusia lebih dari 10 juta orang asal Meksiko yang tinggal di Texas, dan menimbulkan lingkungan yang tidak bersahabat di mana komunitas migran terkena ujaran kebencian, diskriminasi, dan pengecekan berdasarkan ras."
Hampir delapan juta migran telah memasuki AS secara ilegal melalui perbatasan selatan sejak Joe Biden menjadi presiden pada 2021.*
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



