VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Perusahaan Tidak Dibayar Penuh Karyawan saat WFH Bakal Disanksi

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Perusahaan Tidak Dibayar Penuh Karyawan saat WFH Bakal Disanksi
Perusahaan Tidak Dibayar Penuh Karyawan saat WFH Bakal Disanksi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Ada yang mencoba bermain curang di balik kebijakan WFH. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli langsung memasang tembok tegas: perusahaan yang berani memotong gaji karyawan selama bekerja dari rumah siap berhadapan dengan sanksi hukum. Kebijakan WFH sehari sepekan resmi berlaku mulai Rabu (1/4/2026) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD wajib mengikuti imbauan ini dengan satu syarat mutlak: tidak boleh menyentuh hak pekerja sedikitpun. Yassierli melarang keras perusahaan menerapkan skema no work no pay selama WFH karena bertentangan langsung dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang dijamin negara. "Sanksi tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi," tegasnya dalam jumpa pers di Jakarta. Kemnaker membuka kanal pengaduan Lapor Manaker sebagai jalur resmi bagi pekerja yang merasa dirugikan. Pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan tidak ada perusahaan yang mencuri kesempatan di balik kebijakan ini.

Baca Juga : HIPMI Sebut WFH Tidak Cukup untuk Hemat Energi "Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan," kata Yassierli. Yassierli menegaskan kebijakan ini bukan sekadar soal lokasi kerja melainkan bagian dari momentum nasional menuju pola kerja baru yang lebih adaptif dan efisien sesuai arahan presiden. "Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Himbauan ini untuk bisa dipedomani dan dilaksanakan efektif mulai hari ini," tuturnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Menaker Yassierli#Sanksi perusahaan#WFH
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.