
13 Wanita Asal Jabar Jadi Korban TPPO di NTT

VOICEINDONESIA.CO, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah menyiapkan proses pemulangan bagi 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Upaya pemulangan ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan penuh.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa Kapolda Jabar melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjamin proses ini berjalan matang tanpa mengganggu jalannya penyidikan yang kini tengah ditangani oleh Polres Sikka.
Baca Juga: KPK Keluhkan Keterbatasan Kewenangan Pencekalan Akibat Aturan
Selain berkoordinasi dengan aparat setempat, Polda Jabar juga menggandeng lembaga swadaya masyarakat di NTT untuk memberikan perlindungan awal bagi para korban.
“Kapolda melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak memastikan pemulangan berjalan baik sekaligus mendukung proses hukum yang saat ini ditangani Polres Sikka,” ujar Hendra di Bandung, Jumat (20/2/2026).
Kasus dugaan eksploitasi ini terungkap setelah seorang karyawan tempat hiburan malam di Sikka mengunggah keluhannya ke media sosial terkait ancaman fisik dan kekerasan verbal yang dialaminya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan razia di lokasi dan menemukan 13 perempuan asal Jawa Barat yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Baca Juga: Layanan Aduan Wapres Janji Selesaikan Masalah Ijazah dan Tunggakan Bayaran Sekolah
Berdasarkan hasil pendalaman awal, para korban diduga terjebak modus rekrutmen dengan iming-iming gaji tinggi sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Namun, pada kenyataannya, para pekerja justru dibebani target kerja yang sulit dicapai serta ancaman denda yang memberatkan.
Kondisi ini berujung pada dugaan pengekangan dan kekerasan fisik, terutama saat pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
Hendra menambahkan bahwa mayoritas korban diketahui telah berusia di atas 17 tahun.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman secara mendalam untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban yang masih di bawah umur guna melengkapi berkas perkara TPPO tersebut.
“Korban juga dibebani target kerja yang sulit dicapai disertai denda, yang berujung pada dugaan eksploitasi, pengekangan, ancaman fisik, hingga kekerasan,” tutupnya. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



