VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

130 WNI Diamankan Imigrasi Malaysia, Begini Respons Dubes Hermono

Afifah - VOICEIndonesia.co
130 WNI Diamankan Imigrasi Malaysia, Begini Respons Dubes Hermono
130 WNI Diamankan Imigrasi Malaysia, Begini Respons Dubes Hermono

VOICEIndonesia.co, Kuala Lumpur - Imigrasi Malaysia menangkap 130 warga negara Indonesia dalam operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Shah Alam, Minggu (18/02/2024).

Berdasarkan informasi dari akun TikTok @jimselangor, 130 WNI tersebut terdiri dari 41 wanita, 76 laki-laki, 13 anak-anak, termasuk bayi yang baru berusia sembilan bulan.

Imigrasi Malaysia menyebut operasi dilakukan di permukiman ilegal di dekat perkebunan kelapa sawit di Shah Alam. Selain warga Indonesia, Imigrasi Malaysia juga menangkap dua warga negara Bangladesh.

"Operasi dilakukan selama dua jam. Dimulai pada pukul 02.38 pagi. Dari 156 warga asing diperiksa, yang ditahan sebanyak 132 orang," jelas Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Jafri bin Embok Taha.

Dalam operasi tersebut pihak Imigrasi Malaysia menurunkan 220 anggota.

Baca Juga: Devisa Negara Dari Pekerja Migran Capai Rp156,9 Triliun setahun

"Adapun pelanggaran yang ditemui adalah tidak ada data pribadi dan tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan," lanjutnya dalam bahasa Melayu.

Merespons hal tersebut pihak Hermono selaku Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia menjelaskan bahwa penangkapan warga asing di Malaysia adalah hal yang biasa.

"Penangkapan pekerja warga asing merupakan hal rutin yang terjadi biasa setiap hari. Kalau hanya pelanggaran keimigrasian, mereka akan dideportasi setelah menjalani hukuman beberapa bulan," jelas Hermono pada VOICEIndonesia.co, Senin, (19/02/2024).

Hermono juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum mendapatkan notifikasi dan data dari Malaysia karena adanya prosedur.

"Notifikasi itu perlu waktu. Prosedurnya, Kemlu Malaysia akan memberikan notifikasi setelah mendapatkan informasi detail nama-nama WNI yang ditangkap," lanjut Hermono.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasi Malaysia#pekerja migran indonesia#WNI ditahan Imigrasi Malaysia
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.