VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Terdakwa TPPO Anak di Aceh Divonis Tujuh Tahun Penjara

Afifah - VOICEIndonesia.co
Terdakwa TPPO Anak di Aceh Divonis Tujuh Tahun Penjara
Terdakwa TPPO Anak di Aceh Divonis Tujuh Tahun Penjara

VOICEINDONESIA.CO, Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada seorang perempuan paruh baya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diketahui korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang dikirim ke Malaysia hingga mengalami eksploitasi.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Zulkarnain dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: Pemerintah Dorong Ojol Buka Usaha Sendiri

Terdakwa Rohamah (56), warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair dua bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp117,38 juta kepada terdakwa.

Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan pejabat berwenang.

Baca Juga: SPPG Harus Upgrade Data Alergi Penerima MBG 

Apabila restitusi tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita. Jika tidak memiliki harta untuk membayar, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku utama TPPO. Namun, perbuatannya mengirim anak korban ke luar negeri dinilai berkontribusi langsung pada terjadinya eksploitasi terhadap korban.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair," kata Zulkarnain.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti terlibat dalam pengiriman seorang anak perempuan ke luar negeri yang kemudian mengalami eksploitasi.

Akibat perbuatan tersebut, korban menderita luka dan kehilangan fungsi reproduksinya.

Berdasarkan fakta persidangan, korban dibawa terdakwa bersama sejumlah orang lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ke Malaysia melalui Dumai, Provinsi Riau, pada Oktober 2024.

Setibanya di Malaysia, terdakwa bersama seorang perempuan membawa korban ke sebuah hotel dan menyerahkannya kepada pengelola hotel. Dalam transaksi tersebut, terdakwa bersama rekannya menerima uang sebesar RM25 ribu.

Korban kemudian dieksploitasi dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Saat diberangkatkan ke Malaysia, korban diketahui menggunakan identitas milik orang lain.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa Rohamah maupun Jaksa Penuntut Umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp117,3 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Rohamah sebelumnya ditangkap oleh tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada 19 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan saat terdakwa hendak kembali berangkat ke Malaysia setelah sempat masuk dalam daftar buronan.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang gadis berusia 16 tahun asal Kabupaten Aceh Besar, ditemukan bekerja sebagai pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#dpo#malaysia#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.