VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Pemerintah Bakal Denda Perusahaan Telat Bayar THR

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Bakal Denda Perusahaan Telat Bayar THR
Pemerintah Bakal Denda Perusahaan Telat Bayar THR
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi denda lima persen dari total THR bagi perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya kepada pekerja. Sanksi ini akan diterapkan kepada perusahaan yang melewati batas waktu pembayaran paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban hingga melewati batas waktu dianggap lalai. Selain sanksi denda, pelanggaran ini juga akan menjadi catatan pemerintah terhadap perusahaan yang bersangkutan. Posko THR dan Bonus Hari Raya Keagamaan yang dibuka sejak 2 Maret 2026 telah menerima lebih dari 500 konsultasi dari pekerja. Sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima dan hak pekerja dalam berbagai kondisi. "Kita akan tindaklanjuti. Kalau secara regulasi perusahaan wajib membayar denda lima persen," tegas Yassierli di Jakarta, Senin (16/3/2026). Laporan konsultasi masuk sejak H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran. Pekerja dapat bertanya mengenai berbagai hal, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja. Pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Posko tidak hanya melayani pengaduan, tetapi juga menjadi sarana bagi pekerja untuk mendapatkan penjelasan terkait hak mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan. "Tentu ini menjadi catatan bagi perusahaan tersebut," katanya.

Baca Juga : THR ASN Baru Cair Rp11 Triliun, Purbaya Ungkap Masalah di Balik Keterlambatan Yassierli menjelaskan pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan dapat menyampaikan laporan untuk ditindaklanjuti. Posko tersebut berperan memastikan pekerja mendapatkan hak mereka dengan memberikan penjelasan sesuai regulasi yang berlaku. Kementerian berharap hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi secara tepat waktu serta mendorong perusahaan mematuhi ketentuan pemerintah. Sanksi denda diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban kepada pekerja. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#denda perusahaan#KEMNAKER#thr
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.