VOICEIndonesia.co, Jakarta – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan mengalami pemecatan sebelah pihak.
PMI bernama Yudi Pranata (25) mengatakan bahwa dirinya diberhentikan dari pekerjaan karena dianggap tidak bisa bekerja.
Yudi sendiri baru bekerja selama dua bulan di Taiwan di Gaerex Dinamo.
“Katanya ga bisa kerja. Kerja masih dua bulan. Katanya aku disitu ga ada perkembangannya malah ngerepotin gitu,” jelas Yudi Pratama kepada VoiceIndonesia.co, Senin (16/9/2024).
Yudi diketahui berangkat melalui PT Graha Cipta Utama pada tanggal 7 Juli 2024.
Baca Juga: Miris! PMI Asal NTB Disiksa Hingga Masuk RS, Diduga Jadi Korban TPPO
Yudi mengaku bahwa dirinya diminta tanda tangan ditempat ia bekerja.
Namun ia sendiri awalnya tidak mengetahui apa isi dalam surat tersebut.
“Katanya itu putus kontran itu. Terus disuruh tanda tangan,” jelas Yudi.
Saat ini Yudi tinggal di mess yang difasilitasi oleh agency. Namun Yudi harus membayar biaya lagi.
“Kan katanya sudah dibayar. Nah saya datang di mess nya agency, saya suruh bayar lagi seribu,” kata Yudi.
Yudi juga mengaku bahwa adanya pemotongan dari gajinya. Untuk biaya makan Yudi memakai uangnya sendiri.
Baca Juga: Indonesia-Uzbekistan Bahas Kerja Sama Bilateral
“Kan uang saya gajian sekitar 30 sekian. Terus dipotong-dipotong, di mess agency bilang Yud kamu mau minta uang berapa. Aku jawab 20 saja. Kemudian agency ngasih 20. Nah agency bilang lagi kalau uang agency belum kepotong. Sini 5 ribu. Aku kasi 5 ribu. Jadi saya pegang 15, agency 17,” jelas Yudi.
Pihak agency mengatakan bahwa pihak agency menyarankan agar mencari job sendiri dan pulang ke Indonesia.
Sedangkan untuk mencari job sendiri di Taiwan, Yudi menjelaskan dibutuhkan biaya. Yudi sendiri kini tidak memiliki uang.
Diketahui untuk biaya penempatan ke Taiwan, Yudi mengatakan bahwa dirinya berangkat menggunakan uang pinjaman.
“80 itu kotor. Dari PT Rp60 juta,” jelas Yudi.
Yudi sangat berharap agar PT yang memberangkatkannya bertanggung jawab untuk mencarikan pekerjaan baru untuknya.