VOICEINDONESIA.CO, Sorong – Di tengah maraknya kasus penyalahgunaan izin tenaga kerja asing yang tengah diusut KPK, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua Barat Daya mengungkap temuan serupa di lapangan. Sejumlah pemberi kerja di wilayah itu kedapatan lalai mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pekerja asing yang mereka pekerjakan.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan, terdapat sekitar 170 TKA yang tercatat bekerja di Papua Barat Daya, tersebar di Kota Sorong 83 orang, Kabupaten Raja Ampat 79 orang, dan Kabupaten Sorong 8 orang. Namun angka itu masih terus diperbarui karena sistem pelaporan masih terintegrasi dengan data Papua Barat.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Papua Barat Daya, Frans Kalasin menegaskan setiap TKA yang bekerja wajib memiliki RPTKA sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan pelanggaran akan dikenai sanksi.
"Setiap tenaga kerja asing yang bekerja wajib memiliki RPTKA. Kalau ditemukan pelanggaran, langkah awal yang kami lakukan adalah pembinaan kepada pemberi kerja, kemudian dapat dilanjutkan dengan pemberian sanksi sesuai aturan," tegas Frans di Sorong, Jumat (12/6/2026).
Di lapangan, Disnaker juga menemukan TKA pemegang izin tinggal yang melakukan aktivitas pekerjaan tanpa memenuhi ketentuan ketenagakerjaan. Salah satu tantangan terbesar adalah ketika TKA bekerja pada usaha yang bukan berbentuk perseroan terbatas atau dikelola secara pribadi, sehingga sulit dilacak dalam sistem pengawasan.
Untuk menutup celah itu, Disnaker mendorong sinkronisasi pengawasan antara instansi ketenagakerjaan dan imigrasi agar setiap pelanggaran bisa dicegah lebih dini sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
"Kami berharap ada sinkronisasi pengawasan antara ketenagakerjaan dan imigrasi agar setiap pelanggaran bisa dicegah lebih dini," pungkas Frans.



























