
211 CPMI Polandia Gagal Berangkat,PT.BB diduga Gelapkan Uang Hingga 3 M lebih
VOICEINDONESIA,LOMBOK TIMUR - Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT. Bagoes Bersaudara (PT. BB), diduga telah mengelapkan uang milik 211 Orang Calon Pekerja Migra Indonesia yang hendak bekerja ke Polandia.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur,Usman , prihatin terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan ke Polandia,ada 211 Orang CPMI yang di rekrut Oleh Pt.Bagoes Bersaudara (PT.BB) secara bertahap ,pada bulan Maret,April, Juli dan Agustus tahun 2021,Gelombang Pertama sebanyak 115 CPMI dan gelombang ke dua sebnyak 96 CPMI .
Diketahui para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) telah menyetor biaya keberngkatan ke PT.BB mulai dari RP.15.000.000; hingga Rp.25.000.000;.
“Masing-masing Calon Pekerja Migran Indonesia (C PMI) ini, telah mengeluarkan uang jaminan antara Rp15 juta sampai Rp 25 juta kepada PT. BB ini,Karena bosan menunggu, mereka menuntut dan meminta uangnya dikembalikan," kata Usman saat di konfirmasi ,Senin (22/11/2021)
Usman mengatakan bahwa PT.BB dan CPMI sudah melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini dan PT.BB menyanggupi untuk mengembalikan uang yang sudah di setorkan oleh CPMI.
"Sudah dua kali kita mediasi, tetapi tuntutan CPMI ini belum diberikan sesuai kesepakatan sebelumnya," kata Usman.
Usman menyayangkan setiap melakukan mediasi hanya berakhir dengan kesepakatan saja ,namun tidak pada titik penyelesaiana masalah Pengembalian uang yang sudah di setorkan oleh para CPMI.
"Prinsipnya, kita ingin agar kesepakatan antar pihak ini dilaksanakan," kata Usman
Sementara pada kesepakatan yang telah ditandatangani perwakilan CPMI dan PT. BB menyatakan, bahwa PT. BB sanggup mengembalikan uang yang telah diterima dari CPMI,Kepala Cabang PT. BB, Muhammad Tapaul, telah menadatangani kepakatan pengembalian uang 211 CPMI sebesar Rp 3,165 milyar.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur,Usman menegaskan,jika tanggal 25 November 2021 ini tidak di selesaikan,maka ia akan melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Jika tanggal 25 November 2021 ini tidak di selesaikan,maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib” Tegas Usman (red)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



