VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

22 Korban TPPO di NTT Ikut Program Pemberdayaan Ekonomi Bersama Mensos

Afifah - VOICEIndonesia.co
22 Korban TPPO di NTT Ikut Program Pemberdayaan Ekonomi Bersama Mensos
22 Korban TPPO di NTT Ikut Program Pemberdayaan Ekonomi Bersama Mensos

Kupang – Menteri Sosial Tri Rismaharini menyusun program pemberdayaan untuk korban tindak perdagangan orang (TPPO) sebanyak 22 orang asal Nusa Tengara Timur.

Di Sentra Efata Kupang, Mensos Risma berdialog bersama para korban TPPO yang menjadi penerima manfaat pemberdayaan ekonomi tersebut.

Mensos menginginkan agar para penerima manfaat yang nanti mendapatkan bantuan, tidak kembali bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal atau terjebak dalam pidana perdagangan orang.

“Sebetulnya saya sudah bisa membayangkan mereka akan seperti apa, sudah saya susun programnya di Kemensos (Kementerian Sosial) RI, Cuma saya harus cek lagi apakah yang saya pikirjan sama seperti yang mereka butuhkkan,” ujar Mensos Risma.

Saat berdialog, para penerima manfaat mengutarakan keinginannya untuk beternak babi, bertanii, menjahit dan membuka toko kelontong untuk menggerakkan perekonomian keluarganya kembali.

Mensis Risma mengatakan permintaan para penerima manfaat tersebut sudah senada dengan rencananya. Bahkan sebelum dayang ke Kupang, ia sudah memetakan potensi program pemberdayaan di masing-masing lokasi rumah mereka.

“Kita sudah bisa mapping, oh ini cocok untuk tanaman sayuran, ini cocok untuk tanam padi, jagung dan perikanan. Tinggal kita realisasikan bagaimana kita akan komunikasi dengan pemerintah daerahnya,” kata Mensos Risma.

Dalam pertemuan tersebut, 22 orang korban TPPO diantaranya tujuh orang merupakan korban yang dipulangkan dari kasus yang terjadi di Riau. Tujuh orang  tersebut berasal dari Kabupaten Malaka (3 orang), Timor Tengah Utara (1 orang), Belu (2 orang), Ende (1 orang).

Sedangkan 15 orang lainnya adalah korban TPPO dari kasus lain sebanyak 15 orang yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.