
Hotman Paris: Prabowo Harus Turun Tangan Atasi Masalah ABK Divonis Mati

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan terkait kasus yang menjerat Fandi Ramadan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang divonis hukuman mati.
Fandi dijatuhi hukuman maksimal setelah ditangkap di atas kapal tanker Sea Dragon berbendera Thailand yang membawa muatan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.
“Kepada bapak Prabowo Subianto. Saya kenal bapak. Bapak adalah kliennya Hotman Paris selama 25 tahun. Bapak tahu saya. Saya tidak pernah mengejar kepopuleran,” ujar Hotman Paris di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Pemerintah Telusuri Pemulangan PMI Asal Indramayu dari Oman
Hotman Paris menegaskan bahwa permohonan ini merupakan upaya terakhir untuk mencari keadilan bagi keluarga Fandi yang meyakini putra mereka hanyalah korban fitnah dan tidak mengetahui isi muatan kapal tersebut.
Dalam pernyataannya, Hotman meminta Jaksa Agung untuk segera menurunkan tim guna melakukan eksaminasi terhadap tuntutan jaksa.
Ia menilai, dalam demi keadilan, surat tuntutan masih memungkinkan untuk dicabut jika ditemukan kekeliruan dalam proses hukum.
"Saya menghimbau kepada Bapak Jaksa Agung agar tolong diturunkan tim untuk mengeksaminasi. Karena apapun namanya, surat tuntutan pun bisa dicabut demi keadilan," lanjut Hotman.
Baca Juga: ABK Divonis Hukum Mati Baru Tiga Hari Kerja
Selain kepada Jaksa Agung, Hotman juga memberikan pesan tegas kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau untuk mendengarkan fakta-fakta persidangan dengan nurani, mengingat beratnya beban psikologis yang ditanggung orang tua korban.
Hotman Paris juga menyentil Presiden Prabowo Subianto dengan mengungkit komitmen kepala negara dalam memberantas ketidakadilan hukum di Indonesia.
Hotman menggunakan istilah miscarriage of justice atau kegagalan penegakan keadilan yang pernah disampaikan Presiden.
"Bapak Presiden berjanji akan mencegah terjadinya miscarriage of justice. Inilah bukti pertama dan saya yakin 290 juta penduduk Indonesia mendukung ibu ini. Saya menghimbau Bapak Prabowo agar mempergunakan kemenangannya untuk mencegah anak ibu ini masuk ke tiang gantungan," tegas Hotman.
Kasus ini bermula ketika Fandi bekerja di sebuah kapal berbendera Thailand yang kemudian diketahui membawa narkotika dalam jumlah fantastis, yakni hampir 2 ton.
Hotman mengakui bahwa jumlah tersebut adalah "permainan kelas berat", namun ia menekankan posisi Fandi yang diduga kuat tidak mengetahui konspirasi besar di balik operasional kapal asing tersebut.
Fandi diketahui pertama kali terlibat dalam pelayaran tersebut pada 1 Mei 2025.
Sejak saat itu, keluarga terus berjuang membuktikan bahwa Fandi Ramadan hanyalah pekerja migran yang terjebak dalam situasi kriminal tanpa sepengetahuannya. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



