VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

24 PMI Ilegal Malaysia di Diamankan Polda Sumut

Redaksi - VOICEIndonesia.co
24 PMI Ilegal Malaysia di Diamankan Polda Sumut
24 PMI Ilegal Malaysia di Diamankan Polda Sumut

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktorat Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara mengamankan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak bekerja ke Malaysia.

"Selain mengamankan 24 PMI, personel juga menangkap lima orang terdiri dari kru kapal, agen, dan koordinator lapangan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Hadi melanjutkan asal 24 PMI ilegal itu meliputi 14 orang yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, satu orang dari Sumut, satu orang dari Bengkulu, delapan orang dari Aceh.

Menurut dia, penangkapan kapal motor yang membawa calon PMI ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh Dit Polairud Polda Sumut pada Sabtu (20/4).

Baca Juga : Diduga Korban TPPO,Kedua Kaki TKW Asal Sukabumi Bengkak Akibat Kecelakaan kerja

"Awalnya, kapal Patroli RIB 001 Dit Polairud Polda Sumut melaksanakan patroli perairan menyusuri Pantai Labu, kemudian melihat satu unit kapal nelayan dengan banyak penumpang di dalamnya," tutur Hadi.

Selanjutnya, petugas melakukan pengamanan kapal tersebut dan memeriksa di dalam kapal yang didapatkan 31 orang terdiri dari 24 diduga PMI ilegal, lima orang terdiri kru kapal, agen, dan koordinator lapangan.

Baca Juga : Kemendag: Ada Kesalahpahaman Terkait Tertahannya Barang Kiriman PMI

Dari hasil pemeriksaan, Hadi menambahkan kapal yang membawa PMI ilegal itu berangkat dari Sungai Benteng Sirantau menuju laut di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai untuk dipindahkan ke kapal besar Menuju Malaysia. "Polisi berkoordinasi dan bekerja sama dengan BP2MI dalam proses penyelidikan," kata mantan Kapolres Biak, Papua ini.

Terpisah, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut Harold Hamonangan mengatakan 24 PMI ilegal tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang tidak ada lagi dimintai keterangan, kemudian dipulangkan ke tempat masing-masing daerah," ujarnya.

Dia mengimbau kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya melalui jalur legal atau mengikuti prosedural. Karena menurut Harold bekerja secara resmi lebih aman dan dilindungi oleh negara. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#malaysia#pekerja migran indonesia#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.