
27 Juta Pekerja Rentan Tak Memiliki Jaminan Sosial, BPJS: Dorong Pemerintah Berikan BSI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta menyebut bahwa sebanyak 27,97 juta pekerja rentan belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, Ady menjelaskan bahwa hanya 2,9 juta pekerja yang sudah ditanggung oleh pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatatat jumlah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias informal di indonesia mencapai 85,58 juta orang per Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30,85 juta pekerja tergolong sebagai pekerja rentan atau masyarakat miskin.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkuat Keaktifan Peserta dan Kolektibilitas Iuran JKN
"Maka masih ada 27,8 juta lagi, data Desember ya, ini yang mungkin nanti bisa didorong oleh baik itu pemerintah provinsi, kabupaten, kota," ucap Ady dalam acara diskusi publik kpesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Informal di Kantor Ombudsman, pada Rabu (7/5/2025).
Ady berharap, kementerian maupun lembaga pemerintah dapat mendorong serta mendukung agar para pekerja disektor informal dapat menerima bantuan subsidi iuran.
"Kami juga berharap dari Kementerian-Lembaga dapat memberikan support atau dukungan agar pekerja-pekerja di sektor informal yang tadi masih 27,8 juta ini juga bisa didorong ke dalam program penerima bantuan subsidi iuran," harapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa para pekerja rentan ini terbagi menjadi 4 sektor pertama, pedagang mikro-kecil, kedua, pekerja lepas, ketiga, petani dan keempat, nelayan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut JKP Lindungi Pekerja Korban PHK
"Pedagang kecil mikro itu 8,5 juta, kemudian ada pekerja lepas 10,2 juta, petani 11,4 juta dan nelayan 596 ribu" jelas Ady.
Oleh sebab itu, Ady mengatakan bahwa dari 30,85 juta pekerja rentan inilah yang bisa diberikan pembiayaan Bantuan Subsidi Iuran (BSI).
"Jadi dari 30,85 (juta) inilah yang menurut hemat kami bisa dilakukan BSI, bantuan subsidi iuran, atau terkenalnya PBI," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



