
Iuran JKK-JKM bagi Pekerja Informal Dipangkas 50 Persen

Baca Juga : Kemnaker Perkuat Balai K3, Dorong Tempat Kerja Lebih Aman dan Sehat "Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal," katanya. Menaker menegaskan meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah juga memperkuat ketahanan ekonomi pekerja khususnya di sektor BPU yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja. Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. "Kebijakan ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka," pungkasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



