
3 Orang WNI Menjadi Korban Perdagangan Orang Bermodus Pengantin Pesanan

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Persatuan Buruh Migran menerima pengaduan dari tiga orang yang menjadi korban Perdagangan Orang dengan bermodus Pengantin Pesanan.
Pengaduan tersebut berasal dari tiga perempuan muda berusia 20-33 tahun. Ketiganya adalah NP berusia 20 tahun, EA berusia 25 dan SM berusia 33 tqhun.
Mereka merupakan berasal dari Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat. Dari ketiga korban itu, satu
orang berstatus masih gadis dan dua lainnya berstatus janda.
Mereka adalah korban perdagangan orang karena secara definisi telah memenuhi unsur proses, cara dan tujuan/eksploitasi dalam pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (No. 21 Tahun 2007).
Modus pengantin pesanan karena mereka sengaja direkrut untuk menikah dengan orang Cina yang memesan mereka dengan biaya yang mahal melalui Agen dan jaringannya di kampung. Meskipun secara dokumen mereka resmi menikah, tetapi jika dilihat prosesnya, mereka mau menikah dengan pria Cina karena janji manis Makcomlang yang tidak terbukti sama sekali.
Baca Juga : KP2MI Pastikan Dua Korban TPPO di Myanmar Dapat Pendampingan Psikososial
Informed consent mereka tumbuh dari informasi palsu yang ditanamkan Makcomlang. Pada saat direkrut Makcomlang, NP yang masih gadis itu baru saja sedang mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan betisnya terluka. Makcomlang menjanjikan perawatan kaki yang canggih di Cina.
Sedangkan kedua janda tersebut EA sudah memiliki satu anak dan SM memiliki tiga anak. Keduanya menjadi orang tua tunggal atau single parent. Untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan anak-anaknya mereka harus bekerja serabutan, pernah menjadi kuli di kedai kopi, buruh pabrik sampai jualan sayur-mayur di kampungnya.
Pada situasi rentan tersebut, makcomlang mengiming-imingi mereka untuk berpacaran dengan dengan pria kaya asal Cina. Sudah mapan, sudah punya rumah sendiri dan pekerjaan tetap, sehingga setiap bulannya akan memberi uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya di Indonesia.
Dengan demikian tidak usah cape-cape bekerja serabutan lagi untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya. Makcomlang juga menjanjikan jika tidak cocok, dalam tempo enam bulan bisa pulang kembali ke Indonesia. Untuk lebih meyakinkan, Makcomlang akan memberikan uang mahar sebesar Rp20 juta setelah pernikahan.
Secara waktu yang pertama kali diberangkatkan adalah SM pada Februari 2024, lalu AE pada Maret 2024, dan selanjutnya NP pada April 2024. Mereka semuanya menggunakan visa turis. *
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



