VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) pulang ke Indonesia setelah 4 bulan bekerja di Taiwan.
PMI menjelaskan bahwa selama bekerja di Taiwan, sudah ganti dua pabrik. Sayangnya, dua pabrik tersebut memecatnya sebelah pihak.
"Agen pertama dua bulan setengah, terus pecat," jelas PMI, dikutip dari YouTube Faisal Soh, Senin, (3/3/2025).
Baca Juga: Legislator DKI Minta ASN Tetap Kerja Efektif untuk Layani Warga
Saat bekerja di pabrik makanan, PMI dipecat sebelah pihak karena ditemukan silet pada sayuran yang ia cuci.
Namun, ia sendiri mengatakan bahwa tidak mengetahui penyebab silet bisa disayuran tersebut.
Sedangkan di pabrik kedua yaitu pabrik alumunium, PMI dibilang kerja lambat dan merusak barang.
"Kamu itu lambat, terus barangnya jadi rusak," jelas PMI.
Padahal barang tersebut rusak karena mesinnya rusak.
Baca Juga: Bulog: Ketersediaan Stok Beras Nasional Aman Hingga Akhir Ramadhan
PMI sendiri mengaku tidak menguasai Bahasa mandarin. Sehingga tidak bisa membela diri.
Sebelum bekerja di pabrik alumunium, PMI dikenakan biaya uang job yang seharusnya tidak ada.
"Kena uang Job 30, cari-cari sendiri di TikTok," jelas PMI.
Sebelum berangkat PMI menjelaskan bahwa selama berada di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tidak belajar Bahasa.
"Ga belajar, disana makan tidur sama nunggu info dari PT," jelas PMI.
Saat pertamakali mau bekerja ke Taiwan, PMI mengeluarkan biaya Rp62 juta. Pihak P3MI mengembalikan Rp10 juta saat PMI Kembali ke Indonesia.*















