
46 WNI Korban TPPO Pulang ke Indonesia, Kemlu: Akan Didalami Bareskrim Polri

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Sejumlah orang dari 46 pekerja migran Indonesia non prosedural yang dipulangkan pemerintah diduga merupakan pelaku perekrut judi online (judol).
Sebelumnya, pemerinta memulangkan 46 pekerja migran dari Myanmar dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia, Kamis (21/2/2025) malam.
Dari jumlah itu, 38 di antaranya laki-laki dan 8 perempuan. Kepulangan puluhan WNI ini difasilitasi Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Warga negara kita yang terlibat online scam, tidak semuanya korban TPPO. Namun berdasarkan pendalaman Bareskrim, ada juga yang menjadi pelaku, ada yang menjadi leader, ada yang menjadi perekrut aktif," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha saat memberikan keterangan pers di Bandara Soekarno Hatta. "Perekrutnya memang sesama WNI (warga negara Indonesia), imbuhnya.
Baca Juga: Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah
Judha mengatakan, dugaan adanya WNI yang menjadi perekrut aktif ini yang akan didalami lembaganya bersama Bareskrim Polri.
"Sehingga pelaku-pelaku ini bisa dilakukan tindakan tegas terhadap mereka," kata Judha.
Selain 46 WNI yang telah dipulangkan ke Tanah Air, data Kemenlu mencatat masih ada 270 WNI yang ada di Myawaddy dan 92 lainnya yang tengah diupayakan proses pemulangan mereka.
Setelah tiba di Tanah Air, ke-46 WNI ini akan dibawa ke rumah perlindungan trauma center milik Kementerian Sosial. Mereka mendapat assesmen atau penilaian sebelum dipulangkan kembali ke daerah asalnya.
"Setelah tiba di RPTC, teman-teman Bareskrim akan melakukan interview. Nanti kita akan lihat bagaimana modus-modus mereka berangkat. Jadi kita tunggu hasil pendalaman Bareskrim," ujar Judha.
Baca Juga: Polri Resmikan Pusat Operasi Dakgar, Apa Itu?
Ia menambahkan, dari 46 WNI yang dipulangkan ini ada beberapa yang sebelumnya bekerja di sektor judi online di Filipina, sebelum akhirnya dipindahkan ke Myanmar.
"Sebagian besar mereka ditawari sebagai admin judi online. Mereka dipaksa melakukan scamming (penipuan)," imbuh Judha.
Di sisi lain, Direktur Jnderal Pelindungan P2MI, Rinardi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terkait iming-iming pekerjaan di luar negeri. Sebab, bisa saja warga ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Mereka bisa berangkat ke luar negeri dan mendapatkan gaji besar. Padahal kenyataannya mereka kemudian menjadi objek dari sasaran perdagangan orang. Nah inilah kemudian yang kita ingin sampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



