
56 WNI Korban Scam di Myanmar Dipulangkan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 56 warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring dalam operasi pemberantasan penipuan daring (online scam) dan judi daring (online gambling) di Myawaddy, Myanmar, mulai diproses untuk dipulangkan ke tanah air.
Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon menyebut pemindahan para WNI itu dilakukan pada Senin (8/12)menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal sebelum mereka diterbangkan ke Indonesia.
“Mereka telah mulai dipindahkan pada hari ini menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal proses pemulangan ke Indonesia,” kata KBRI Yangon dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: 1.825 Polisi Dikerahkan Amankan Demo Apdesi Tuntut Dana Desa Segera CairSetibanya di Mae Sot, para WNI yang sebelumnya diamankan dari sentra scam KK Park dan Shwe Kokko tersebut dijadwalkan terbang ke Indonesia pada 9 Desember melalui Bangkok menggunakan penerbangan komersial.
Pemindahan ini merupakan bagian dari proses pemulangan sekitar 300 WNI yang masih berada di bawah pengawasan otoritas Myanmar setelah terjaring operasi sejak Oktober lalu.
Sebelum dipindahkan, mereka menjalani sejumlah prosedur, antara lain pendataan, verifikasi identitas, perekaman biometrik, dan pemeriksaan kesehatan.
KBRI Yangon menyebut langkah ini merupakan hasil negosiasi panjang dengan otoritas Myanmar, yang dibantu dukungan teknis KBRI Bangkok untuk proses lintas perbatasan dan koordinasi penerbangan.
Baca Juga: Kemendagri Telusuri Dana Umroh Bupati Aceh SelatanPemerintah Myanmar memberikan pengawalan ketat selama proses pemindahan karena situasi keamanan di Myawaddy dinilai dinamis dan tidak menentu.
KBRI Yangon terus memantau pergerakan konvoi dan berkoordinasi dengan KBRI Bangkok agar seluruh proses berjalan aman dan lancar.
KBRI menegaskan bahwa keselamatan WNI menjadi prioritas utama, termasuk pemulangan ratusan WNI lain yang masih menunggu proses pengembalian.
Kasus penipuan daring lintas negara terus meningkat. Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus scam yang melibatkan WNI sejak 2020.
Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, tidak semua WNI menjadi korban TPPO; sebagian di antaranya justru bekerja secara sukarela dalam jaringan penipuan daring.
Kemlu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan imbalan menggiurkan tetapi tidak melalui prosedur resmi karena berisiko tinggi berujung pada eksploitasi dan kriminalisasi.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



