VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

9 Kali Dipenjara, PMI Kapok Berangkat Non Prosedural

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
9 Kali Dipenjara, PMI Kapok Berangkat Non Prosedural
9 Kali Dipenjara, PMI Kapok Berangkat Non Prosedural

VOICEINDONESIA.CO, JAKARTA - Nekat menjadi Pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural membuat Adam Malehan Runan pikir ulang. Setelah sembilan kali dikurung, Adam mengaku kapok.

Bukan tanpa sebab, pria berusia 58 tahun ini harus menerima kenyataan tidur beralaskan cor-coran semen hingga makan dengan menu hambar.

"Tidur di atas semen saja. [Menu] makanan tidak ada rasa," ujar Adam, pada Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Wamenaker Noel: Dugaan Percaloan Naker di Kerawang Harus Diberantas

Pengalaman Adam itu ketika ditangkap penegak hukum Malaysia setelah tidak dapat menunjukkan bukti dokumen bekerja di luar negeri secara prosedural.

Dia mengaku menerabas sistem tata kerja di luar negeri secara prosedural sebanyak sembilan kali. Selama sembilan kali juga ia ditangkap dan diadili penegak hukum Malaysia.

Adam mengatakan memiliki pengalaman bekerja di Malaysia secara non prosedural, baik nekat melalui perantara jaringan calo atau ngotot memberangkatkan diri ke luar negeri ramai-ramai bersama rekannya.

Baca Juga: KP2MI Bahas Seleksi Pendaftaran G to G Perawat ke Jerman

Adam mengatakan lintasan ilegal yang kerap dilaluinya masuk ke Malaysia lewat Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Namun, kini ia memilih tutup buku. Adam mengaku jera tak ingin lagi berangkat secara non prosedural bekerja di luar negeri. Dia tak ingin menghadapi bahaya menjadi pekerja migran non prosedural. "Tak mau lagi," kata dia.*

Ringkasan AI

Nekat menjadi Pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural membuat Adam Malehan Runan pikir ulang. Setelah sembilan kali dikurung, Adam mengaku kapok.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.