
Ahli Waris Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Terima Santunan Rp435 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menyalurkan santunan tersebut kepada Baskoro Aji (31), suami yang menjadi ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), salah satu korban kecelakaan kereta api pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal pada Senin (4/5/2026).
"Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli.
Rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000. Total santunan mencapai lebih dari Rp435 juta untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.
Menaker mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui berbagai kebijakan, seperti diskon iuran 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian bagi pekerja BPU atau pekerja informal. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial.
"Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh," ujar dia.
Yassierli menambahkan manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak. Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sosial.
Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Program diskon iuran 50 persen menjadi salah satu upaya konkret memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko. Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin.
"Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin," ujar Saiful.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



