VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Ahli Waris Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Terima Santunan Rp435 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Tampak logo dan identitas visual BPJS Ketenagakerjaan di ruang layanan, merepresentasikan peran lembaga dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jaminan sosial pekerja.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menyalurkan santunan tersebut kepada Baskoro Aji (31), suami yang menjadi ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), salah satu korban kecelakaan kereta api pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan anak balita.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko. Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal pada Senin (4/5/2026).

"Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli.

Rincian manfaat yang diterima meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000. Total santunan mencapai lebih dari Rp435 juta untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.

Menaker mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui berbagai kebijakan, seperti diskon iuran 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian bagi pekerja BPU atau pekerja informal. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial.

"Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh," ujar dia.

Yassierli menambahkan manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk beasiswa bagi anak. Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sosial.

Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Program diskon iuran 50 persen menjadi salah satu upaya konkret memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja saat menghadapi risiko. Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin.

"Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin," ujar Saiful.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.