
Aktivis Buruh Migran Pertanyakaan Tindakan Dirjen Imigrasi Yang Diduga Tolak Petugas Kemnaker Saat Sidak di Soetta

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Bobby Anwar Maarif mengaku prihatin atas kejadian penolakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan Kementerian ketenagkerjaan (Kemnaker) yang diduga dilakukan oleh Dirjen Imigrasi Silmy Karim di Bandara Soekarno Hatta pada 14 September 2024.
Bobby berpendapat bahwa tim pengawas ketenagakerjaan Kemnaker merupakan petugas resmi yang memiliki dasar sangat kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga penolakan petugas yang sedang menjalankan tugasnya merupakan tindakan melawan hukum meskipun dilakukan oleh pejabat negara.
📖 Baca Juga ↗Dirjen Imigrasi: RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan depan“atas kejadian tersebut Dirjen Imigrasi bisa dikatakan melakukan obstuction of justice yaitu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya,” kata Bobby Anwar Maarif pada kamis (19/9/2024)
Bobby yang juga pernah menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tersebut juga menduga penolakan yang dilakukan oleh Dirjen imigrasi kepada petugas Kemnaker memiliki tujuan tertentu karena saat penolakan terjadi diduga ada sejumlah pekerja migran Non Prosedural yang hendak diterbangkan ke negara penempatan.
Baca Juga : Sidak ke Bandara Soetta,Kemnaker mendapat Penolakan dari Imigrasi
“Karena dengan adanya penolakan sidak tersebut, ada informasi 150 orang yang akan ditempatkan secara ilegal ke Timur Tengah lolos dan Sudah jadi pengetahuan umum jika penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal itu merupakan pintu masuk terjadinya exploitasi sebagaimana diatur dalam undang undang tindak pidana perdagangan orang,” tambahnya.
Atas tindakanya tersebut menurut Bobby Dirjen imigrasi juga telah melakukan pelanggaran pertaturan perundang-undangan terkait kewenangan petugas pengawasan yang secara aturan boleh melakukan aktivitas di semua lokasi yang perlu diawasi.
“Dirjen imigrasi juga diduga juga telah melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1951 yang memberikan kewenangan kepada petugas pengawas untuk memasuki semua tempat-tempat yang perlu diawasi, bahkan jika ditolak maka mereka harus memasukinya dengan bantuan polisi negara,” pungkasnya.
Baca Juga : Soal Penolakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan,Imigrasi dinilai Tidak Konsisten dalam Menjalankan Kewenangannya
Tim Redaksi VOICEIndonesia.co juga sudah mencoba menghubungi Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim pada saat kejadian di hari Sabtu 14 Sptember 2024 dan pada hari Kamis 19 September 2024 jurnalis VOICEIndonesia.co juga mencoba hubungi Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Bismo Surono namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban ataupun.
Di waktu yang bersamaan Jurnalis VOICEIndonesia.co juga mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta Subki Miuldi namun sampai berita ini di tayangkan belum juga mendapat tanggapan apapun dari yang bersangkutan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



