VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Anggaran Makan Gratis, Perlindungan Pekerja Migran Terkikis

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Anggaran Makan Gratis, Perlindungan Pekerja Migran Terkikis
Anggaran Makan Gratis, Perlindungan Pekerja Migran Terkikis

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi para aktivis kemanusiaan untuk menyoroti rapuhnya benteng perlindungan negara bagi para pahlawan devisa. Di tengah hiruk-pikuk perayaan buruh di berbagai titik, sebuah kritik tajam muncul dari organisasi perlindungan buruh migran terkemuka.

Migrant CARE secara terbuka memberikan rapor merah atas kinerja pemerintah dalam menjamin keselamatan warganya di luar negeri. Sorotan utama tertuju pada semakin tingginya kerentanan kelompok usia muda yang menjadi target empuk sindikat kriminal internasional dalam beberapa tahun terakhir.

“Pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Migrant CARE kembali menegaskan bahwa negara masih gagal memberikan perlindungan menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia dan kelompok orang muda yang kini semakin rentan menjadi korban eksploitasi, perdagangan orang (TPPO), kerja paksa, hingga forced criminality lintas negara,” kata Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo pada jumat (01/05/2026).

Persoalan ini dinilai berakar dari prioritas anggaran yang dianggap kurang berpihak pada isu-isu sosial dasar. Kebijakan fiskal Pemerintah saat ini dipandang terlalu terfokus pada program-program mercusuar yang dampak riilnya belum dirasakan oleh masyarakat luas di akar rumput.

“Pemerintahan Prabowo mengalokasikan sebagian besar APBN untuk membiayai program-program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis dan pendirian secara masif Koperasi Desa Merah Putih yang hingga saat ini masih belum terasa manfaatnya, Hal ini mengakibatkan adanya pengalihan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama sektor-sektor layanan publik dan pelindungan sosial,” tegas Wahyu.

Dampak dari pergeseran anggaran ini sangat terasa pada sektor perlindungan pekerja. Wahyu menilai, ketika anggaran dipangkas untuk program lain, maka instrumen perlindungan bagi mereka yang bekerja di luar negeri menjadi tumpul dan tidak berdaya menghadapi ancaman global.

“Ini berakibat pada penurunan drastis alokasi anggaran sektor publik seperti jaminan sosial, pelindungan pekerja migran dan penanganan TPPO. Tuntutan hari buruh bukan hanya tentang kenaikan upah, tapi juga perihal negara yang selalu absen membuka lapangan kerja dan menjamin kerja layak,” ujar Wahyu.

Minimnya lapangan kerja di dalam negeri kemudian menciptakan lubang hitam bagi generasi muda. Ribuan pemuda Indonesia kini terjebak dalam skema kejahatan modern di wilayah Asia Tenggara, di mana mereka tidak hanya menjadi korban, tetapi juga dipaksa menjadi pelaku kejahatan siber.

“Jutaan orang muda menjadi pengangguran karena tak ada lapangan kerja layak tersedia, naasnya belasan ribu dari mereka terjebak dalam skema Forced Criminality untuk menipu dan dipaksa melakukan tindakan kriminal dibawah kontrol di wilayah Mekong (Myanmar, Kamboja, Lao). ini adalah modus perdagangan orang paling mutakhir yang memanfaatkan digital platform sebagai ruang untuk menipu dan merekrut korbannya,” pungkas Wahyu.

Mirisnya, perkembangan modus kejahatan ini tidak dibarengi dengan kesiapan regulasi di tanah air. Para korban seringkali berada dalam area abu-abu hukum, di mana mereka sulit mendapatkan keadilan sementara para aktor intelektual di balik sindikat ini justru meraup keuntungan besar.

“Tidak ada payung hukum yang melindungi korban yang terjebak dalam skema ini, aktornya bebas berkeliaran memanfaatkan minimnya akses keadilan, bahkan dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan dalam perputaran ekonomi bawah tanah seperti judi online. Pada sisi legislasi, parlemen belum memberikan perhatian serius pada upaya merevisi UU PTPPO (Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) meski desakan untuk merevisinya terus disuarakan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus TPPO utamanya pada sektor Forced Criminality,” papar Wahyu Susilo.

Kondisi ini diperparah dengan situasi internal di kementerian terkait yang dianggap masih dalam tahap transisi. Perubahan struktur kelembagaan dari Badan menjadi Kementerian belum menunjukkan taji dalam melakukan aksi nyata di lapangan untuk melindungi warga negara.

“Secara kelembagaan, transisi fungsi Badan dalam BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) masih berada pada fase konsolidasi. Proses penyesuaian mandat dan koordinasi lintas kementerian/lembaga belum sepenuhnya stabil, sehingga memengaruhi efektivitas kebijakan perlindungan di lapangan,” ujar Wahyu.

Ketidakstabilan ini juga dipengaruhi oleh dinamika politik di kabinet yang terjadi pada akhir tahun lalu. Perubahan kepemimpinan di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) justru dianggap membawa arah kebijakan yang mengkhawatirkan bagi aktivis buruh.

“Kondisi ini diperkuat oleh reshuffle kabinet pergantian Menteri KP2MI pada 8 September 2025, yang berdampak pada perubahan kepemimpinan dan arah kebijakan. Justru dengan adanya kementerian ini, semakin jelas terjadi pergeseran dari rezim pelindungan menjadi rezim pengiriman (komodifikasi) dan menjadikan manusia sebagai komoditas yang minim perlindungan (target pengiriman 500.000 pekerja migran per tahun),” kata Wahyu.

Fenomena migrasi pun kini seolah-olah menjadi obat penawar sesaat bagi krisis ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, negara dianggap hanya fokus pada pengiriman orang tanpa memastikan bahwa keselamatan dan hak asasi mereka tetap terjaga selama berada di negeri orang.

Sebagai bentuk desakan nyata, Migrant CARE menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah. Mereka menuntut reformasi total sistem perlindungan, termasuk implementasi penuh UU PPMI, diplomasi yang lebih kuat, serta penciptaan lapangan kerja di dalam negeri yang lebih berkualitas agar migrasi bukan lagi menjadi satu-satunya pilihan karena keterpaksaan.

Poin krusial lainnya adalah desakan agar pemerintah mengakui forced criminality sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang agar korban mendapatkan pemulihan, bukan malah dipidana. Selain itu, alokasi anggaran yang memadai dari pusat hingga daerah menjadi harga mati untuk memperkuat peran desa dan jaminan sosial bagi para buruh migran.

“Perkuat diplomasi yang berbasis Hak Asasi Manusia di setiap negara penempatan pekerja migran,” tegas Wahyu menutup pernyataan sikapnya di hari yang penuh sejarah bagi kaum buruh tersebut.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.