
Anggaran Perlindungan PMI Tersisa 13 Persen dari Total Rp546 Miliar
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti kecilnya anggaran pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hanya mencapai Rp546 miliar, dengan 87 persen di antaranya habis untuk belanja rutin seperti gaji.
Kondisi ini meninggalkan sekitar 13 persen anggaran untuk program perlindungan, yang dinilai jauh dari cukup.
Charles menilai komposisi anggaran tersebut menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap pekerja migran.
Baca Juga: Niat Seleksi Klub PSMS Medan, Remaja Jadi Korban TPPO di Medan“Sampai saat ini saya belum melihat adanya political will dari negara untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari anggaran yang ada saat ini," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pemerhati isu PMI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Komisi IX akan terus mendorong peningkatan anggaran bagi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), mengingat kompleksitas persoalan pelindungan PMI di negara penempatan.
“Komisi IX DPR akan terus mendorong peningkatan alokasi dana untuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),” ujar Charles.
Selain anggaran, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menilai pentingnya penguatan aspek bantuan hukum bagi PMI.
Baca Juga: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi TotalIa mendukung masukan para pemerhati PMI agar perwakilan Indonesia di luar negeri wajib memiliki Sumber Daya Manusia dan mekanisme pendampingan hukum yang memadai.
“Kedepannya kita akan mewajibkan agar setiap perwakilan khususnya yang memiliki atase ketenagakerjaan memiliki SOP atau bahkan memiliki mitra retainer lawyer di perwakilan setempat untuk melindungi teman-teman pekerja migran," ujarnya.
Charles menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelindungan Pekerja Migran dibentuk untuk memotret ulang dan memperkuat ekosistem pelindungan PMI secara menyeluruh.
“Untuk memperbaiki ekosistem perlindungan, Panja akan memperluas undangan rapat tidak hanya kepada mitra Komisi IX, tetapi juga kementerian dan lembaga lain yang terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Perhubungan, Imigrasi, bahkan Kepolisian,” jelasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



