VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Anggaran Perlindungan PMI Tersisa 13 Persen dari Total Rp546 Miliar

Afifah - VOICEIndonesia.co
Anggaran Perlindungan PMI Tersisa 13 Persen dari Total Rp546 Miliar
Anggaran Perlindungan PMI Tersisa 13 Persen dari Total Rp546 Miliar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti kecilnya anggaran pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hanya mencapai Rp546 miliar, dengan 87 persen di antaranya habis untuk belanja rutin seperti gaji.

Kondisi ini meninggalkan sekitar 13 persen anggaran untuk program perlindungan, yang dinilai jauh dari cukup.

Charles menilai komposisi anggaran tersebut menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap pekerja migran.

Baca Juga: Niat Seleksi Klub PSMS Medan, Remaja Jadi Korban TPPO di Medan 

“Sampai saat ini saya belum melihat adanya political will dari negara untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari anggaran yang ada saat ini," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pemerhati isu PMI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2025).

Ia menegaskan bahwa Komisi IX akan terus mendorong peningkatan anggaran bagi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), mengingat kompleksitas persoalan pelindungan PMI di negara penempatan.

“Komisi IX DPR akan terus mendorong peningkatan alokasi dana untuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI),” ujar Charles.

Selain anggaran, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga menilai pentingnya penguatan aspek bantuan hukum bagi PMI.

Baca Juga: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus  Direformasi Total 

Ia mendukung masukan para pemerhati PMI agar perwakilan Indonesia di luar negeri wajib memiliki Sumber Daya Manusia dan mekanisme pendampingan hukum yang memadai.

“Kedepannya kita akan mewajibkan agar setiap perwakilan khususnya yang memiliki atase ketenagakerjaan memiliki SOP atau bahkan memiliki mitra retainer lawyer di perwakilan setempat untuk melindungi teman-teman pekerja migran," ujarnya.

Charles menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pelindungan Pekerja Migran dibentuk untuk memotret ulang dan memperkuat ekosistem pelindungan PMI secara menyeluruh.

“Untuk memperbaiki ekosistem perlindungan, Panja akan memperluas undangan rapat tidak hanya kepada mitra Komisi IX, tetapi juga kementerian dan lembaga lain yang terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Perhubungan, Imigrasi, bahkan Kepolisian,” jelasnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Anggaran pelindungan PMI#DPR RI#kemenP2MI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.