
Anwar Sanusi Kemukakan Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, bahwa pemerintah harus memiliki beberapa regulasi dalam membangun Sistem Informasi Pasar Kerja.
Regulasi-regulasi yang dimaksud yaitu, seperti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.
"Regulasi-regulasi ini saling terkait dalam konteks peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja," ucap Sekjen Anwar saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6/2024).
Baca Juga : Kemnaker dan KOSHA Teken Kerja Sama Proyek Peningkatan Kebijakan K3
Sekjen Anwar lantas menjelaskan tiga regulasi tersebut. Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang. Perpres tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat.
"Dengan adanya kewajiban laporan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesempatan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka," ucap Sekjen Anwar.
Adapun Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.
"Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja, meningkatkan aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi," ucapnya.
Sementara Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, katanya, bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja bagi pemberi kerja, serta memungkinkan para pencari kerja memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.
"Dengan demikian, Sistem Informasi Pasar Kerja menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karir, dan kebijakan pendidikan," ucapnya.
Menurutnya, dengan menyatukan ketiga elemen tersebut, yakni Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Sistem Informasi Pasar Kerja, maka akan membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan SDM yang berkelanjutan. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



