
Apa yang Harus Dilakukan Saat Pekerja Migran Terlantar di Luar Negeri?

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ribuan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) setiap tahunnya mempersiapkan diri untuk bekerja di luar negeri demi memperbaiki taraf hidup.
Namun di balik harapan akan penghasilan yang lebih baik, terselip tantangan besar mulai dari minimnya pemahaman hukum ketenagakerjaan, risiko penipuan agen ilegal, hingga kurangnya keterampilan bahasa dan budaya negara tujuan.
Pemerintah dan lembaga terkait pun terus mendorong edukasi menyeluruh agar para pekerja migran tidak hanya siap secara mental dan fisik, tetapi juga terlindungi secara hukum dan sosial.
Baca Juga: Overstay di HongKong, Dua PMI Dipenjara 15 Bulan
Adapun salah risiko bekerja di luar negeri adalah pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) atau agen ilegal yang dapat menyebabkan PMI terlantar.
Jika kamu mengalami hal tersebut, yuk simak artikel sampai habis ya. Berikut langkah-langkah jika kamu terlantar di luar negeri:
Hubungi Agency atau Penerjemah yang memberangkatkan
PMI harus segera mengonfirmasi kepada pihak agency atau penerjemah yang memberangkatmu ke luar negeri.
Jangan ragu untuk memberikan informasi terkait kondisimu.
Hubungi KBRI atau KJRI terdekat
Jika PMI tidak bisa menghubungi agency atau penerjemah dari perusahaan yang memberangkatkan.
Pekerja migran bisa langsung mencari tahu lokasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat di negara tersebut untuk mendapatkan pertolongan.
Baca Juga: Lepas 293 PMI Skema G to G Korsel, Karding: Kelola Keuangan dengan Baik
Layanan Pengaduan KP2MI
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membuka layanan call center pada hotline 0-800-1000.
Jika kamu mengalami kekerasan fisik, kekerasan verbal, pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar atau permasalahan lainnya. Pekerja Migran bisa adukan via chat pada nomor tertera.
Mencari Bantuan dari Organisasi Non Pemerintah
Pekerja Migran juga bisa mencari bantuan kepada organisasi Non Pemerintah seperti Serikat Buruh Migran (SBMI), Migrant Care atau lainnya.
Organisasi tersebut dapat memberikan pendampingan hukum, konseling, serta bantuan lainnya yang dibutuhkan oleh PMI yang menghadapi masalah di luar negeri .
Hindari Jalur Ilegal
Untuk mencegah terlantar di luar negeri, penting bagi calon PMI untuk mengikuti prosedur resmi dalam proses penempatan kerja di luar negeri.
Menggunakan jalur non-prosedural atau ilegal dapat meningkatkan risiko eksploitasi dan kesulitan mendapatkan perlindungan hukum.
Calon PMI harus memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dan memiliki dokumen resmi yang diperlukan.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



