
APJATI Temuin Kepala KSP,Ini yang di bahas!

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menampung masukan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) soal penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pascapandemi COVID-19 dan masih maraknya penempatan PMI yang Unprosedural ke timur tengah.
Dalam pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa 5 juli 2022, Ketua Umum DPP APJATI Ayub Basalamah menyampaikan masalah antrean penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) lantaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) belum menerbitkan menerbitkan komponen biaya sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2017.
"Ada 30 ribu PMI dengan tujuan penempatan Taiwan mengantre di Sisko P2MI. Penempatan belum bisa dilakukan karena Kemenaker dan BP2MI belum terbitkan cost structure (struktur biaya)," kata Ayub sebagaimana dikutip dalam keterangan pers KSP yang diterima di Jakarta, Selasa.(5/7/2022)
Struktur biaya penempatan PMI di luar negeri yang antara lain meliputi biaya pelatihan, pemenuhan persyaratan awal, serta pengurusan paspor ditetapkan berdasarkan kesepakatan negara asal pekerja dengan negara tujuan penempatan.
"Belum keluarnya cost structure ini membuat Taiwan juga belum bisa menerima PMI," kata Ayub.
Ayub menyampaikan bahwa sebelum pandemi COVID-19 ada 86.000 PMI yang ditempatkan di Taiwan, salah satu negara yang sudah kembali membuka peluang penempatan PMI di wilayahnya setelah penularan COVID-19 mereda.
Dalam pertemuan dengan KSP, Ayub juga menyampaikan pentingnya penegakan hukum terhadap para pelaku penempatan PMI non-prosedural.
Menurut dia, APJATI mendapat informasi bahwa penempatan PMI non-prosedural masih banyak terjadi di negara-negara Timur Tengah sebagian muncul di pemberitaan.
"Satu bulan bisa lima sampai tujuh ribu," katanya.
Menanggapi masukan dari APJATI, Moeldoko menyatakan bahwa KSP akan segera mengoordinasikan upaya penegakan hukum dalam praktik penempatan PMI serta penetapan struktur biaya penempatan PMI dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan asosiasi perusahaan penyedia jasa penempatan pekerja di luar negeri.
"Penempatan PMI salah satu sektor unggulan untuk perekonomian Indonesia, dengan pencapaian devisa. Kita harus bisa mengambil peluang ini," kata Moeldoko.
"Sumbangan devisa negara dari PMI sangat besar, 2021 saja mencapai Rp130 triliun," lanjut Moeldoko.***
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



