
Atasi TPPO, Polda Kalbar, Sestama BP2MI dan Kanwil Kumham Tandatangani Nota Kesepemahaman

VoiceIndonesia.co - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rinanrdi, bersama dengan Polda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dan Kepala Kapolisian Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk memberikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Rinardi mengatakan penandatanganan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya meningkatan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
"Nota kesepemahaman ini menyatakan komitmen bersama untuk mengatasi TPPO dan melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia," ungkap Rinanrdi, di ruang Kemitraan POlda Kalbar, Senin, 25 September 2023.
Dalam kegiatan ini dirangkai dengan pertukaran cinderamata sebagai simbol kerjasama yang erat, mengingat wilayah Kalimantan Barat berbatasan darat langsung dengan negara tetangga Malaysia, sehingga memerlukan perhatian khusus.
"Dalam MoU tersebut, terdapat komitmen untuk saling bekerja sama dalam melacak dan menghentikan praktik TPPO, memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran," ungkap Rinardi.
📖 Baca Juga ↗Diduga Lakukan Kerja Paksa Etnis Uighur, AS Batasi Impor Tiga Perusahaan Milik ChinaRinardi mengatakan langkah tersebut diambil untuk mengatasi masalah tersebut dan menhjaga hak-hak pekerja migran tetap terlindungi.
Sementara itu, Kepala Divisi Adminitasi, Dwi Harnanto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat juga berkomitmen untuk bekerjasama secara aktif dan memastikan Pekerja Migran Indonesia mendapatkan pelindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Penandatanganan Nota Kesepemahaman ini merupakan bentuk kolaborasi dan kerjasama konkrit Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan BP2MI dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang diharapkan akan memberikan dampak positif kepada Pekerja Migran Indonesia dan menekan TPPO di wilayah Kalimantan Barat khususnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



