
Bahas Peningkatan Bea Masuk Barang Milik PMI, Christina Aryani Temui Sesmenko Perekonomian

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendorong kebijakan insentif pembebasan bea masuk barang milik pekerja migran Indonesia ditingkatkan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023.
Hal itu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani dengan Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
“Kami ingin mendorong supaya pembebasan bea impor barang milik pekerja migran yang semula sebesar USD500 untuk setiap pengiriman, total 3 kali menjadi USD1.500, bisa ditingkatkan menjadi USD850 atau USD2.550 per tahun (sekitar Rp42 juta), dengan merevisi PMK 141/2023,” kata Wamen Christina.
Baca Juga: Jangan Terjebak! Cara Mengecek Agen Penyalur Pekerja yang Terpercaya
Dorongan ini, kata dia, untuk meningkatkan pelayanan dan bentuk apresiasi Kementerian P2MI terhadap pekerja migran Indonesia.
Melalui insentif pembebasan bea impor yang tertuang di PMK 141/2023, lanjut Wamen Christina, banyak dari pekerja migran yang awalnya tidak terdata di KP2MI saat bekerja di luar negeri kini justru inisiatif mendaftarkan diri.
“Otomatis dengan mereka terdata, maka mereka akan lebih terlindungi, karena jika mereka berangkat perseorangan atau unprosedural dan kalau ada masalah, siapa yang akan kita minta pertanggung jawaban,” jelas Wamen Christina.
Baca Juga: Enam Negara Favorit Pekerja Migran Jateng, Begini Alasannya
Sementara itu, Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengakui akan membahas rencana revisi PMK 141/2023 ini di rapat koordinasi teknis sebelum diangkat dalam rakor terbatas ditingkat menteri.
Ia juga setuju dengan besaran bea masuk barang pekerja migran Indonesia sebesar USD2.550 yang diajukan KP2MI.
“Kita juga akan mendorong threshold-nya disesuaikan dengan benchmark di negara lain dan disetujui besarannya. Yang kedua soal mekanismenya di lapangan,” katanya.
Susiwijono juga ingin revisi PMK 141/2023 nantinya bisa menjawab masalah-masalah teknis soal impor barang-barang pekerja migran.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



