VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Bakal Dijual Majikan, PMI Asal Banten Diduga Jadi Korban TPPO

Afifah - VOICEIndonesia.co
Bakal Dijual Majikan, PMI Asal Banten Diduga Jadi Korban TPPO
Bakal Dijual Majikan, PMI Asal Banten Diduga Jadi Korban TPPO

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Pekerja Migran Indonesia (PMI), Irat Suriat asal Serang Banten diduga menjadi salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sri Hartini, saudara kandung Irat mengatakan bahwa awal mulanya kakaknya dijanjikan untuk bekerja di Dubai. Namun kenyataannya ditempatkan di Arab Saudi.

Sri Hartini menceritakan bahwa saat ini kondisi Irat sedang mengalami sakit dengan kaki yang luka dan gula darah.

“Kasian kakak saya, bukan masalah kerjaan, dia x (mantan) pekerja di Dubai, bukan masalah pekerjaannya, berat ringan, sekarang dia ngeluh kaki bekas busuk, saya khawatir keadaannya,” jelas Sri Hartini, pada VOICEIndonesia.co, Kamis (13/06/2024).

Irat awalnya meminta untuk pulang ke Indonesia. Namun bukannya disetujui, justru Irat mendapat cacian bahkan mengancam akan dibuang atau dijual kepada majikan lain.

Sri Hartini juga sudah melapor pada pihak agency di Jakarta untuk membantu proses pemulagan kakaknya. Namun, tidak ada respons.

Pihak keluarga pun melalui adiknya meminta bantuan ke Federasi BUMINU SARBUMUSI (Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia).

Menurut Ali Nurdin Ketua Umum F-BUMINU SARBUMUSI bahwa negara belum serius menangani persoalan ini.

“Negara masih terpaku pada pasca kejadian atau setelah ada laporan, sementara akar persoalan dan pencegahan masih minim perhatian”, jelas Ali Nurdin.

Ia juga menjelaskan beberapa penyebab dari TPPO.

Baca Juga: Polri Tangkap 1 DPO Kasus TPPO di Italia

Pertama kemiskinan, pendidikan rendah, konflik keluarga adalah posisi rentan yang mampu dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjerat mereka dengan iming-iming termasuk pemberian uang fee.

Kedua, minimnya sosialisasi kepada masyarakat yang seharusnya tugas pemerintah Desa sesuai mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 42 belum dijalankan. Bahkan Desa banyak yang belum tau UU tersebut dan yang lebih parah ada pejabat desa justru ikut terlibat.

Ketiga, regulasi yang tumpang tindih antara Kementerian Ketenaga Kerjaan dan BP2MI sehingga berakibat pada sulit dan berbelitnya untuk pemberangkatan yang resmi seperti SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal).

Sementara Arab Saudi dan Negara Timur Tengah lainnya adalah negara monarki dengan karakter perbudakannya yang masih kental dan sulit dirubah.

Sehingga perlu aturan dan perjanjian yang jelas untuk bisa melindungi PMI yang bekerja disana.

Sementara SPSK benar-benar dianggap sudah baik walaupun masih ada kekurangan malah ditutup lagi sehingga kesempatan ini dimanfaatkan Kembali oleh para pelaku dan sindikat.

Keempat, adanya keterlibatan para kknum di pemerintahan terkait.

Kelima, tidak ada tindakan hukum yang menjerakan para pelaku, sehingga kami anggap ketidak seriusan ini dianggap terindikasi dipelihara Nagara.

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.