
Bantah Pernyataan Komnas LP-KPK, Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB: Tidak Ada Kekeliruan Kebijakan BP2MI Pusat

VOICEINDONESIA,MATARAM – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Abri Danar Prabawa membantah pernyataan yang dipublikasikan Komnas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) melalui Wakil Sekretaris Jenderal 1 yang menyatakan bahwa Kepala BP2MI menghalang-halangi keberangkatan 147 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia.
Dalam pernyataannya, Abri Danar menerangkan bahwa keputusan BP2MI yang sebelumnya menunda Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi 147 CPMI asal NTB ke Malaysia, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sekali lagi, kami menegaskan bahwa apa yang kami lakukan semata-mata menjalankan amanat undang-undang, utamanya UU No.18 Tahun 2017 pasal 13 butir f, yang menyatakan dengan sangat jelas bahwa untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi visa kerja,” ujar Abri Danar.(7/6/2022)
Oleh karena itu, tidak ada kekeliruan atas kebijakan yang dibuat oleh BP2MI pusat, selain menjalankan aturan sesuai perundang-undangan. Bahkan, disebutkan bahwa OPP diajukan secara mendadak, sehari sebelum pesawat yang disewa datang.
“Artinya jelas para CPMI wajib mengantongi dokumen yang dipersyaratkan tersebut sebelum bekerja, dan menjalankan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami hanya taat pada peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Abri Danar menjelaskan bahwa sebelumnya, Senin (6/6/202) di kantor UPT BP2MI Wilayah NTB, ia menerima perwakilan LP-KPK Provinsi NTB yang dipimpin Sekretaris Jenderal, Rusman Khair.
“Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LP-KPK telah menyatakan sependapat dengan kebijakan yang dilakukan BP2MI, bahwa penundaan tersebut atas dasar pelindungan optimal kepada pekerja migran,” sambung Abri Danar.
Namun ia menyesalkan, karena setelahnya justru muncul penyataan yang dipublikasikan oleh media milik LP-KPK yang berbeda dari pertemuan tersebut. Ia melanjutkan, atas hal tersebut, Abri Danar meminta kepada LP-KPK untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan mempublikasikan secara terbuka.**
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



