
Bareskrim tangkap 1 WNA dalam kasus penipuan daring dan TPPO

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZS dalam kasus penipuan daring jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa menjelaskan bahwa penangkapan ZS bermula dari hasil penyidikan usai adanya WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring jaringan internasional di Dubai.
"Mereka ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta per bulan," katanya.
Setelah satu pekan bekerja, para WNI tersebut melarikan diri karena merasa terancam dan tertipu dengan pekerjaan yang dijanjikan. Atas adanya temuan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun kemudian melakukan penyidikan dan menangkap ZS pada tanggal 27 Juni 2024, saat tersangka tiba di Indonesia.
Baca Juga : Tinggal di Rumah Pengurus P3MI, CPMI Jadi Korban Pelecehan Seksual
Ia mengatakan, ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok penipuan daring jaringan internasional, memperkerjakan warga negara asing dalam operasinya.
"Memperkerjakan warga negara (WN) Indonesia sebanyak 17 orang, WN Thailand sebanyak 10 orang, WN China sebanyak 21 orang, dan WN India sebanyak 20 orang secara ilegal di Dubai," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, Dirtipidsiber Polri juga menangkap tiga WNI, yaitu tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah dalam mengajari modus penipuan, tersangka HRY yang berperan sebagai operator untuk menipu WNI atas perintah ZS, dan tersangka MTK yang berperan sebagai pelaku TPPO yang memberangkatkan WNI ke Dubai secara ilegal.
Adapun tersangka NSS yang ditangkap terlebih dahulu pada 30 Agustus 2023, telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain penangkapan, penyidik juga telah menyita beberapa aset milik ZS, salah satunya mobil bermerek Mini Cooper.
Ia mengungkapkan bahwa selain di Indonesia, tersangka ZS juga melakukan penipuan daring di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China dengan total kerugian sekitar Rp1,5 triliun.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka serta mengembangkan kasus penipuan daring jaringan internasional ini.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepada pelaku WNI yang masih berada di Dubai dan satu WNA yang telah ditetapkan menjadi DPO.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku yang berada di atas ZS. Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



