VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Begini Modus Oknum Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Begini Modus Oknum Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA
Begini Modus Oknum Pejabat Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Pengurusan TKA
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus sistematis pemerasan yang dilakukan oknum pejabat Kemenaker. Menurut Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Soekmo, modus yang digunakan dengan memanfaatkan celah dalam sistem pengurusan RPTKA, terutama terkait batas waktu perbaikan dokumen dan ancaman denda bagi perusahaan. "Ketika lima hari belum ada perbaikan terhadap kekurangan lengkap administrasi, maka dianggap lagi harus mengajukan pengajuan baru," ujar PLH Direktur Penyidikan KPK Budi Soekmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Budi Soekmo menjelaskan bahwa para oknum juga memanfaatkan sistem denda bagi TKA yang terlambat ditempatkan. Ia menambahkan, para oknum tersebut menentukan tarif pungutan dengan dalih mempercepat pengurusan RPTKA, karena keterlambatan penempatan TKA akan mengakibatkan denda yang cukup besar per hari bagi perusahaan pengguna. Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi TKA Kemenaker, Kerugian Negara Rp 53 Miliar Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan memberikan informasi lengkap mengenai konstruksi perkara ini. Baca Juga: KPK Sebut Dirjen Binapenta Terima Suap Rp 18 Miliar Dalam Kasus TKA "Bagaimana konstruksi perkara secara utuh dan pihak-pihak yang diperoleh ditetapkan sebagai tersangka pada sore kali ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik," kata Budi Prasetyo.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Korupsi TKA#Modus Pemerasan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.