VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Begini Respons Yustinus Prastowo Terkait Barang PMI yang Tertahan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Begini Respons Yustinus Prastowo Terkait Barang PMI yang Tertahan
Begini Respons Yustinus Prastowo Terkait Barang PMI yang Tertahan

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengomentari sikap Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Yustinus Prastowo menyayangkan Kepala BP2MI yang terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi dengan pihak terkait.

Diketahui pada Kamis, 30 November 2023 mengadakan konferensi pers tentang barang kiriman PMI yang tertahan di Pelabuhan TJ. Perak dan TJ. Emas.

Hal tersebut pun langsung direspons oleh Yustinus Prastowo bahwa sebaiknya pihak BP2MI berkomunikasi terdahulu agar perbaikan menyeluruh dapat terwujud.

“Mengenai barang kiriman milik Pekerja Migran, seolah Beacukai semena-mena. Ingat perintah Presiden beberapa waktu lalu tentang banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola,” jelas Yustinus dikutip dari akun X @prastow, Sabtu, 2 Desember 2023.

Baca Juga: Jokowi Minta Pembiayaan UMKM Dipermudah

Dalam cuitannya ia mengatakan bahwa segera eksekusi di lapangan dengan merevisi Premenkeu dan Permendag. Selain itu, pemberlakuan aturan juga dipercepat.

“Saya buka permasalahan di lapangan agar publik paham dan tergocek menyalahkan Bea Cukai atau Kemendag. Lalu sahabat PMI dimobilisasi untuk membenci institusi-institusi pemerintah,” kata Yustinus.

Ia menyarankan kepada Kepala BP2MI agar ikut membantu para pekerja migran dengan ikut mendorong pihak ekspedisi untuk menyampaikan Consignment Note, bersama-sama memastikan regulasi yang ada dijalankan dengan baik.

“Kami berharap sahabat PMI memahami ini dan tidak mudah tergocek provokasi dan informasi yang tidak tepat, dari pihak mana pun. Kemenkue dhi Bea Cukai selalu terbuka dan siap proaktif membantu,” kata Yustinus.

Yustinus juga menjelaskan bahwa salah satu poin penting di PMK-96/2023 adalah Consignment Note (CN) yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.

“Nah, inilah penyebab penumpukan barang. Hingga saat ini kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum diserahkan. Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai. Jelas ya ,” kata Yustinus Prastowo.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BP2MI#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.