
Benny Rhamdani Berharap ASEAN Tegas Beri Sanksi pada Mafia TPPO
Jakarta – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai diperlukan pemahaman kerangka hukum yang sama antar negara-negara anggota ASEAN untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan.
“Mudah-mudahan KTT ASEAN bisa melahirkan kesepakatan. Komitmen di masing-masing negara kawasan ASEAN untuk memerangi sindikat penempatan ilegal,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Jumat 9 Juni 2023.
Benny berharap anggota ASEAN tidak hanya sepakat untuk memberikan sanksi tegas terhadap sindikat dan mafia tapi juga bagaimana negara-negara setempat tidak memberikan celah untuk warga negaranya keluar secara tidak resmi.
Menurutnya, inisiatif Jokowi dalam Forum KTT ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Mei 2023 yang menekankan pentingnya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menunjukkan bahwa Indonesia peka terhadap kejahatan transnasional.
“Ini memang kejahatan lintas negara, ini tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.
Ia menekankan penempatan pekerja migran harus menjadi tanggung jawab negara, bukan sindikat.
Benny mengatakan TPPO tidak hanya terjadi di wilayah ASEAN, tapi juga di wilayah lain seperti Timur Tengah bahkan di daerah konflik.
“Ini juga banyak dan kita tidak boleh lalai penempatan di daerah konflik,” tuturnya.
Benny menyatakan jajarannya siap untuk menindaklanjuti perintaah Jokowi dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang.
“Perintah Presiden sudah jelas, kami akan melaksanakan sungguh-sungguh di lapangan, komitmen kepada Republik dan Merah Putih ini tidak boleh dicederai oleh hadirnya sindikat dan mafia,” ujarnya.
Untuk mencegah TPPO, Benny menyarankan pemerintah melarang korban ke luar negeri selama lima tahun sebagai upaya melindungi masyarakat bekerja secara ilegal.
Usulan tersebut, kata Benny, karena adanya temnua korban TPPO yang pernah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke daerah asalnya justru ditemukan kembali ketika pemerintah melakukan penggebrekan di tempat penangkapan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



