
Benny Rhamdani ke F-Buminu,Kami punya spirit yang sama dan satu frekuensi untuk membela kepentingan PMI

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menerima kehadiran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Bahas soal pemutusan kerja sepihak yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kehadiran Federasi Migran Nusantara yang bernaung dibawah SARBUMUSI, Senin, 6 Maret 2023 hadir di kantor BP2MI,Kami punya spirit yang sama dan satu frekuensi untuk membela kepentingan PMI atau Pekerja Migran Indonesia," kata Benny di kutip dari akun Insagram miliknya senin (6/3/2023)
Lebih lanjut,Benny mengatakan bahwa BP2MI akan memediasi terkait pemutusan sepihak yang di alami oleh PMI
"BP2MI akan memediasi terkait pemutusan kerja sepihak yang dialami PMI. Kepala BP2MI juga memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas Perusahaan nakal tersebut," tambah Benny
Sebelumnya,Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP F-Buminu Sarbumusi Abdul Rahim Sitorus mengaku telah menerima banyak laporan dan keluhan melalui Whatsapp dan Facebook. Terhitung, ada 1.450 kasus PMI yang bekerja di Inggris sejak 2022 dan kasus itu belum terselesaikan hingga kini.Abdul Rahim mengatakan, 1.450 PMI itu dipekerjakan di sektor pertanian musiman oleh PT Al Zubara Manpower Indonesia (AMI) yang belum tercatat dan belum memiliki izin dari otoritas Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA) dan Kementerian Dalam Negeri Inggris.
Ia menjelaskan, PMI dengan pekerjaan di sektor pertanian atau perkebunan tidak dibebani biaya penempatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI junto Pasal 3 ayat 3 huruf i Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
"(Sehingga) pungutan biaya penempatan kepada calon PMI pertanian musiman di Inggris adalah tergolong pungutan liar alias pungli," tegas Abdul Rahim Selasa (15/2/2023).
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



