VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Benny Rhamdani ke F-Buminu,Kami punya spirit yang sama dan satu frekuensi untuk membela kepentingan PMI

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Benny Rhamdani ke F-Buminu,Kami punya spirit yang sama dan satu frekuensi untuk membela kepentingan PMI
Benny Rhamdani ke F-Buminu,Kami punya spirit yang sama dan satu frekuensi untuk membela kepentingan PMI

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menerima kehadiran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Bahas soal pemutusan kerja sepihak yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kehadiran Federasi Migran Nusantara yang bernaung dibawah SARBUMUSI, Senin, 6 Maret 2023 hadir di kantor BP2MI,Kami punya spirit yang sama dan satu frekuensi untuk membela kepentingan PMI atau Pekerja Migran Indonesia," kata Benny di kutip dari akun Insagram miliknya senin (6/3/2023)

Lebih lanjut,Benny mengatakan bahwa BP2MI akan memediasi terkait pemutusan sepihak yang di alami oleh PMI

"BP2MI akan memediasi terkait pemutusan kerja sepihak yang dialami PMI. Kepala BP2MI juga memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas Perusahaan nakal tersebut," tambah Benny

Sebelumnya,Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP F-Buminu Sarbumusi Abdul Rahim Sitorus mengaku telah menerima banyak laporan dan keluhan melalui Whatsapp dan Facebook. Terhitung, ada 1.450 kasus PMI yang bekerja di Inggris sejak 2022 dan kasus itu belum terselesaikan hingga kini.Abdul Rahim mengatakan, 1.450 PMI itu dipekerjakan di sektor pertanian musiman oleh PT Al Zubara Manpower Indonesia (AMI) yang belum tercatat dan belum memiliki izin dari otoritas Gangmasters and Labour Abuse Authority (GLAA) dan Kementerian Dalam Negeri Inggris.

Ia menjelaskan, PMI dengan pekerjaan di sektor pertanian atau perkebunan tidak dibebani biaya penempatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI junto Pasal 3 ayat 3 huruf i Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

"(Sehingga) pungutan biaya penempatan kepada calon PMI pertanian musiman di Inggris adalah tergolong pungutan liar alias pungli," tegas Abdul Rahim Selasa (15/2/2023).

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Benny Rhamdani#BP2MI#f-buminu#pekerja migran indonesia#PMI#sarbumusi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.